PT Garam Gandeng – Kejati Tekan Mou Awasi PMN

Dirut PT Garam Usman Perdanakusuma

Dirut PT Garam Usman Perdanakusuma

Kejati Jatim, Bhirawa
Tiga kali manajemennya tersangkut kasus dugaan korupsi, PT Garam (Persero) melakukan Memorandum of Understanding (MoU)  dengan kejati Jatim di bidang perdata, Senin (13/4). MoU ini terutama untuk mengawal pelaksanaan penyertaan modal Negara yang mencapai Rp 300 miliar untuk pengembangan usaha PT Garam mulai tahun ini.
Proses MoU yang dilakukan secara tertutup di lantai 3 Kantor Kejati Jatim, diteken langsung oleh Direktur Utama (Dirut) PT Garam Usman Perdanakusuma bersama Kepala Kejati (Kajati) Jatim Elvis Johnny. Turut hadir menyaksikan pula, diantaranya sejumlah pejabat teras PT Garam dan pejabat utama Kejati, terutama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Dirut PT Garam Usman Perdanakusuma mengatakan, Kejati digandeng terutama untuk mengawal penyerapan penyertaan modal negara (PMN) yang tahun ini diterima PT Garam dari Pemerintah sebesar Rp 300 miliar. Nantinya, dana tersebut digunakan untuk pembangunan pabrik garam, pengembalian aset, dan pengembangan produksi garam.
“PT Garam berencana akan membangun empat pabrik di Sampang dan Sumenep, juga satu pabrik di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pembangunan pabrik di Sampang dan Sumenep membutuhkan dana Rp 400 miliar,” kata Usman usai MoU di Kantor Kejati Jatim, Snein (13/4).
Pembangunan pabrik garam, lanjut Usman, diperlukan untuk menekan importisasi garam industri yang setiap tahun mencapai 2 juta ton. Padahal, setiap tahun Indonesia mengalami surplus sebanyak 1 juta ton garam. “Kami targetkan tahun ini sudah beres,” ungkapnya.
Menurut Usman, penggandengan Kejati merupakan upaya pengawalan hukum atas pihak-pihak sengketa aset milik PT Garam. Sebab, penguasaan lahan milik PT Garam banyak dikuasai secara sepihak oleh individu-idnividu. Sementara total lahan yang kini diproses untuk diambil kembali seluas 400 ribu hektare.
“Kami gandeng Kejati Jatim guna pengawalan hukum atas aset-aset PT Garam yang dikuasai individu atau pihak swasta. Nantinya pendampingan hukum ini bisa sampai ke Mahkamah Agung (MA),” terangnya.
Usman mengakui, beberapa aset berupa lahan dan bangunan milik PT Garam sudah lepas ke pihak swasta setelah sempat alami sengketa di pengadilan. Dia mengaku tidak bisa merebut kembali aset yang sudah dimenangkan secara hukum oleh pihak swasta, termasuk aset lahan PT Garam di Salemba, Jakarta, yang kini dikuasai pihak swasta. “Salah satu aset kami (PT Garam) di Jakarta, sudah dikuasai pihak swasta. Apalagi sudah proses hukum, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny menambahkan, MoU dengan PT Garam hanya terkait urusan perdata saja. Sifatnya, lanjut Elvis, Kejaksaan berperan sebagai pengawal penyerapan anggaran oleh PT Garam sehingga penyimpangan bisa ditekan sedini mungkin. “MoU ini sifatnya perdata. Kejati Jatim hanya mengawal proses penyerapan anggaran oleh PT Garam,” tegas Kajati Jatim.
Apakah MoU ini berpengaruh terhadap dua kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Garam ? Kajati yang suka berjiarah ini menegaskan bahwa MoU ini tidak berpengaruh terhadap penyidikan yang dilakukan penyidik. MoU dengan PT Garam hanya di rana perdata, sementara kasus pidana korupsi yang disidik penyidik terus berjalan.
“MoU ini tidak akan memengaruhi masalah pidana yang menjerat PT Garam. Justru kerjasama ini untuk menekan terjadinya penyimpangan,” tegas Elvis Johnny.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto menambahkan, MoU antara PT Garam dengan Kejati sebenarnya sudah berlangsung lama. Tahun lalu MoU serupa juga dilakukan. MoU kali ini sifatnya memperpanjang saja karena kesepakatan hanya berlaku untuk setahun saja. “Jadi bukan karena PT Garam tahun ini diusut korupsinya oleh Kejaksaan,” tambahnya.
Untuk diketahui, sejak 2013 lalu tiga kasus dugaan penyimpangan di PT Garam diusut Kejati. Pertama yang diusut ialah dugaan penyimpangan penjualan aset lahan milik PT Garam di Salemba, Jakarta. Mantan Dirut PT Garam saat itu yang dijabat Leo Pramuka, sempat dijadikan tersangka oleh penyidik. Namun, pertengahan tahun 2014 kasus ini di SP3 (Surat Perintah Perhentian Penyidikan).
Saat ini, Kejati menyidik dua kasus dugaan korupsi di PT Garam, yakni dugaan penyimpangan penjualan 10 ribu ton garam senilai Rp 2,5 miliar dengan tersangka mantan Dirut PT Garam, yakni Slamet Untung Irredenta. Selanjutnya, dugaan korupsi dana PKBL Rp 93 miliar, yang mana tersangkanya sama yakni Slamet Untung Irredenta. [bed]

Tags: