PT HM Sampoerna di Madiun Disemprot Disinfektan, Karyawan Diliburkan Satu Minggu

PT DMA Mitra PT Sampoerna di Madiun, ditutup karena disemprot disinfektan oleh 25 relawan BPBD Kab Madiun dan seluruh karyawannya diliburkan satu minggu tanpa dikurangi hak-haknya. (sudarno/bhirawa)

Kabupaten Madiun, Bhirawa
Setelah satu karyawannya terkonfirmasi positif virus covid-19, 895 karyawan PT Sampoerna di Madiun di Rapid test Rabu sore (27/5). Sebagai upaya menjaga dan mengantisipasi penyebaran virus covid-19, Tim Penyemprot Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19 Kabupaten Madiun melakukan penyemprotan disinfektan di Pabrik DMA Mitra Sampoerna Desa Tiron Kecamatan Madiun, Kamis pagi (28/5).

Sejumlah 25 orang relawan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab Madiun menyisir tiap sudut gedung dengan dipandu oleh pihak manajemen perusahaan. Sehingga pabrik rokok Sampoerna itu sementara ditutup karena semua karyawannya diliburkan satu minggu kedepan tanpa dikurang hak-haknya.

Mengenai hasil rapid test terhadap ratusan karyawan yang digelar Rabu (27/5), seluruhnya menunjukkan non reaktif. Hasil tes cepat tersebut menjawab tudingan sejumlah pihak yang menyatakan munculnya klaster baru dari PT. DMA setelah salah satu karyawan perusahaan dinyatakan positif terpapar virus corona.

Seperti diketahui bersama, pasien positif covid-19 karyawan PT.DMA Mitra Sampoerna itu, merupakan warga Kelurahan Patihan Kecamatan Manguarjo Kota Madiun. Meski demikian, berdasar kesepakatan dengan PT. DMA kegiatan penyemprotan disinfektan akan kembali dilaksanakan Selasa depan (2/6).

Sementara itu kegiatan di perusahaan akan diliburkan selama 7 hari kedepan dengan tetap memberikan hak bagi karyawan

Berdasarkan wawancara Bupati Madiun (Bhirawa sebelumnya. Red) menyampaikan, satu pasien baru positif covid-19 yang beralamatkan di Kota Madiun, bekerja di pabrik rokok ini.

“Tidak apa-apa, sebagai pemimpin daerah saya harus menjaga warga saya aman, termasuk aman dari kemungkinan terpapar covid-19 ini,”ungkap bupati.

Dikatakan oleh bupati, apabila hasil rapid test nantinya ada yang ditemukan reaktif, Forkopimda Kabupaten Madin telah menyepakati bahwa karyawan PT DMA akan diliburkan selama tujuh hari. Selama libur, gedung kantor akan disemprot disinfektan dan dilakukan penyisiran seluruh personil prusahaan.

“Kami juga sudah berunding dengan pihak manajemen bahwa hak karyawan akan tetap diberikan, meski sedang libur. Mereka juga berada dalam pengawasan perusahaan”, ungkap Bupati

Ahmad Dawami seraya menambahkan, “ Selang tujuh hari tersebut, karyawan akan kembali dites cepat untuk mengetahui hasil isolasi mandiri yang telah dilaksanakan,”. (dar)

Tags: