PT KAI Siap Bayar Kelebihan Harga Tiket

7-FOTO B dar-reservasi tiket di stasiun besar madiunMadiun, Bhirawa
Pemerintah kembali meberlakukan PSO (Public Service Obligation) atau pemberian subsidi bagi Kereta Api ekonomi non komersial sejak 2 Januari 2015. Ketentuan PSO ini berlaku mulai 1 Maret-19 Juni 2015 mendatang. Padahal, masyarakat sudah ada yang telanjur membeli tiket Kereta Api dengan harga non PSO. Karena tiket Kereta Api sudah dapat dibeli H-90 hari sebelum keberangkatan.
Menurut Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Supriyanto, bagi pengguna jasa angkutan Kereta Api yang sudah terlanjur membeli tiket, pihak PT KAI siap mengembalikan kelebihan uang harga tiket. “Kami pekan lalu mengadakan pengecekan terhadap pemesanan tiket untuk periode 1-7 Maret. Karena sesuai kebijakan pemerintah PT KAI mendapatkan PSO lagi untuk KA ekonomi non komersial sejak 1 Maret-19 Juni mendatang, kami siap mengembalikan uang kelebihan harga tiket”kata Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto, kepada wartawao, Kamis (15/1).
Pengecekan itu, lanjut Supriyanto, sekaligus menutup sistem pemesanan dengan harga non PSO. Saat dilakukan pengecekan, terdapat belasan tiket KA ekonomi non komersial yang telah dipesan. Supriyanto menyarankan, untuk uang kembalian harga tiket, konsumen sebaiknya mengurusnya jauh hari sebelum hari keberangkatan. Syaratnya, harus dengan membawa tiket asli. Selanjutnya, konsumen akan mendapatkan tiket baru sesuai tarif PSO. “Silahkan konsumen memilih stasiun atau tempat reservasi tiket. Bisa di stasiun keberangkatan maupun stasiun tujuan,” tambah Supriyanto.
Untuk diketahui, harga tiket KA ekonomi non komersial saat PSO ditiadakan, misalnya KA Matarmaja, sebesar Rp105 ribu-Rp175 ribu menjadi Rp65 ribu untuk jurusan Madiun-Jakarta. Kemudian KA Logawa dan Sri Tanjung, dari Rp80 ribu-Rp175 ribu menjadi Rp50 ribu. Begitu juga dengan KA Kahuripan dan Brantas, dari Rp105ribu-Rp175 ribu menjadi Rp55 ribu. [dar]

Keterangan foto. File reservasi tiket di stasiun besar madiun Reservasi tiket di stasiun KA besar Madiun. [sudarno/bhirawa]

Tags: