PT KAI Tutup Akses Pasar Hewan Pakis

Pasar Hewan Pakis, Kec Pakis, Kab Malang, saat ini tidak mempunyai jalan masuk, karena PT KAI menutupnya dengan pagar bambu.

Pasar Hewan Pakis, Kec Pakis, Kab Malang, saat ini tidak mempunyai jalan masuk, karena PT KAI menutupnya dengan pagar bambu.

(Berdalih Tidak Ada MoU dengan Pengelola Pasar)
Kab Malang, Bhirawa
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang memprotes PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) karena menutup akses jalan ke Pasar Hewan di wilayah Desa Pakis, Kecamatan Pakis dengan pagar bambu secara sepihak.
Anggota Komisi B DPRD kabupaten setempat H Hadi Mustofa, Kamis (14/7), seusai mengikuti Rapat Paripurna di gedung DPRD Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang menjelaskan, lahan yang selama ini digunakan untuk Pasar Hewan di Desa Pakis tersebut milik asset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, seluas 1.991 meter persegi (m2), sedangkan bahu jalan sepanjang 50 meter milik PT KAI, karena dulunya bekas rel kereta api.
“Dengan tertutupnya pagar bambu, maka tidak ada jalan untuk menuju Pasar Hewan Pakis. Sehingga hal tersebut telah menyulitkan para pedagang sapi dan kambing. Padahal, di hari pasaran jual beli ternak, Pasar Hewan tersebut selalu dipadati masyarakat yang menjual maupun membeli sapi dan kambing,” terangnya.
Dari sumber informasi yang kami dapat, kata dia, bahu jalan sepanjang 50 meter itu akan dibangun investor untuk pembangunan rumah dan toko (ruko). Sementara, dari data yang ada bahwa bahu jalan milik PT KAI itu sepertimya masih disewa oleh Pemkab Malang. Dan jika masa sewa sudah habis, seharusnya PT KAI tidak semena-semena menutup lahan dengan pagar bambu. Bahkan, perusahaan kereta api itu juga mencopot papan nama yang bertuliskan Pasar Hewan Pakis, tanpa ada koordinasi dengan Pemkab Malang.
“Kami menduga dalam hal ini, ada oknum pejabat Pemkab Malang yang telah bermain dalam pembangunan ruko tersebut. Sehingga kami meminta kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Malang agar tidak memberikan izin, baik itu Izin Pendirian Bangunan (IMB), izin gangguan (HO) maupun izin usaha,” tegas Mustofa. Selain itu, ia menambahkan, dirinya juga mendesak Pemkab Malang segera untuk memperbaiki fasilitas Pasar Hewan yang tersebar di 33 kecamatan. Karena pedagang ternak sapi dan kambing sangat membutuhkan Pasar Hewan untuk sarana jual beli ternak. Meski, Pasar Hewan bukanya se-Minggu sekali, tidak seperti pasar tradisional yang menjual kebutuhan bahan pokok di buka setiap hari.
Sementara itu, Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya Suprapto menyatakan, lahan atau asset milik PT KAI, selama tidak ada kerjasama dengan pihak ketiga, maka PT KAI berhak untuk menjadikan lahan itu digunakan untuk kepentingan perusahaan. Sehingga jika lahan milik PT KAI sebelumnya ditempati masyarakat namun tidak ada kesepakatan sewa menyewa,  maka pihaknya tanpa pemberitahuan yang bersangkutan bisa langsung menutup.
Seperti, lanjut dia, lahan PT KAI yang berada di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, kemungkinan selama ini Pemkab Malang dengan PT KAI tidak ada perjanjian sewa menyewa atas lahan tersebut.
“Kemungkinan tidak ada perjanjian sewa menyewa, maka PT KAI tanpa pemberitahuan melakukan pemagaran lahan,” tuturnya.
Suprapto menegaskan, dalam persoalan itu, sebenarnya yang bisa menjawab adalah PT KAI Malang, yang lebih mengetahui karena itu wilayahnya. Namun, pihaknya tetap akan melakukan koordinasi dengan Kepala Stasiun Besar Malang, agar jelas duduk persoalannya. [cyn]

Rate this article!
Tags: