PT Kavling Hijau Raya Bulurejo Kabupaten Gresik Didemo Pembeli

Warga yang merasa ditipu PT Kavling Hijau di Jl Raya Bulurejo, Benjeng, menuntut uangnya untuk pembelian tanah kavlingan dikembalikan. [rokim/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
PT Kavling Hijau (KH) di Jl Raya Bulurejo, Benjeng, Kamis (24/5) kemarin di demo puluhan warga pembeli tanah kavling di kawasan Benjeng dan Balongpanggang ke kantornya. Warga menuntut pengembalian uang tanah kavling, sebab hingga kini belum ada kejelasan atas pembelian tanah itu.
Informasi yang dihimpun, jumlahnya pembeli tanah kavling mencapai puluhan. Sebagian diantara mereka sudah membayar lunas, sebagian lagi dengan cara mengangsur. Total kerugian para pembeli diperkirakan bisa mencapai Rp1,5 miliar, dalam aksi demo menuntut pengembalian uang tanpa potongan. Juga pencabutan izin usaha PT KH Global Group, serta diproses keranah hukum.
”Kami sudah bayar lunas termasuk untuk keperluan surat-suratnya, dengan total uangnya sekitar Rp350 juta. Dan aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekesalan kami. Sebab kami telah menunggu setahun lebih tetapi tidak juga ada realisasi.” Kata Sujianto (38), pembeli asal Desa Jatirembe, Benjeng.
Pada saat ditagih kejelasan tanah beserta surat-suratnya, PT KH hanya berjanji dan terkesan menunda-nunda. Dan tidak terwujud sampai sekarang, akhirnya kita para pembeli menduga telah ditipu. Ditambah lagi adanya kabar kalau tanah kavling yang dipasarkan belum beres. Juga tanah yang dikuasainya belum 100%, sebab pembelian dari warga pemilik lahan baru di-DP (down payment).
Senada Efendi (40) yang notabenya juga pembeli mengatakan, beli tanah kavling pada PT KH sejak Desember 2016. Sudah bayar lunas Rp35 juta, plus uang booking Rp500 ribu dengan luasannya 6 kali 14 meter persegi. Dan sudah berkali-kali menagih, tapi tidak ada jawaban secara pasti. Bahkan dirinya juga pernah ditawari pengganti lahan di Desa Dermo, tapi keberatan sebab kondisi tanahnya kurang mendukung atau tidak strategis.
Sementara Penasehat Hukum (PH) PT KH, Wagiman SH, membantah kliennya melakukan modus penipuan. Buktinya ketika terjadi kendala dengan objek lahan, PT KH langsung memberitahukan kepada para pembeli. Dan upayanya untuk menyelesaikan permasalahan akan mengundang masing user. Intinya, mereka akan diberikan pilihan kembali. Apakah tetap melanjutkan atau membatalkan pembelian, karena sebagian sudah ada yang dikembalikan, sekitar 20% sampai 25% dan ada juga yang jatuh tempo. [kim]

Tags: