PT KIS Diminta Perbaiki Tempat Penampungan

Pedagang Pasar Blimbing masih berjualan seperti biasa. Pedagang akan direlokasi pada tanggal 13 September mendatang

Pedagang Pasar Blimbing masih berjualan seperti biasa. Pedagang akan direlokasi pada tanggal 13 September mendatang

Kota Malang, Bhirawa
Progres Pembangunan Pasar Blimbing sudah menunjukkan kemajuan yang positif. Pasca kesepakatan antara pedagang, pemerintah dan investor dalam hal ini PT Karya Indah Sukses (KIS), beberapa waktu yang lalai.
Untuk mempercepat relokasi pedagang ke tempat penampungan, PT KIS diminta untuk segera melakukan pembenahan tempat penampungan. Kepala Dinas Pasar Kota Malang Wahyu Setianto usai meninjau tempat relokasi penampungan Pasar Blimbing, Senin (15/8) kemarin, mengatakan, dari hasil pantauannya terhadap tempat penampungan sementara, ada beberapa yang harus segera dibenahi.
“Ada beberapa hal yang perlu segera dibenahi investor, termasuk atap bocor, genangan air dan melakukan pembersihan lokasi. Ini sangat penting agar rencana relokasi segera dilakukan,” tutur Wahyu Setianto.
Karena menurut Wahyu, tempat relokasi di Stadion Blimbing itu sudah lama tidak dihuni. Bahkan, berdasarkan catatan Bhirawa, penampungan pedagang di Stadion Blimbing itu sudah lima tahun. Karena itu sebelum ditepati harus segera dibenahi oleh investor.
Masalah lain, yang mendesak adalah, keberadaan beberapa pemulung di sekitar Stadion Blimbing juga harus segera dibersihkan, sebab jika tidak dibersihkan akan sangat mengganggu pasar penampungan.
Dinas Pasar secara  khusus, sudah bersurat kepada Satpol PP agar pemulung disekitar Stadion Blimbing segera dibersihkan.
Persoalan lain yang tidak kalah pentingnya menurut Wahyu, yakni terkait dengan kenyamanan pedagang saat berjualan, agara suasana tidak pengab, maka investor diminta memasang beberapa blower agar udara.
Terkait penyelesaian masalah pemaparan blok plan dengan model tiga dimensi, Wahyu bersama tim dari Univestitas Brawijaya (UB) akan mengusahakan dalam waktu satu minggu sesuai dengan kesepakatan bersama.
Pihaknya sudah bertemu pedagang, dan berbicara kepada mereka agar tidak mudah terpancing isu-isu dari pihak luar, karena antara koordinator pdagangan bersama pemerintah dan investor sudah ada kesepakatan bersama, yang harus ditaati semua pihak.
Rencana relokasi yang ditetapkan dan disepakati pada tanggal 13 September pedagang harus sudah direlokasi, tetapi dengan catatan enam keinginan pedagang dipenuhi. [mut]

Tags: