PT Kliring Berjangka Indonesia Pastikan Petani Tetap Bisa Registrasi Resi Gudang

Registrasi resi gudang tetap bisa dilakukan petani maupun pemilik komoditas selama PPKM diberlakukan Pemerintah.

Surabaya, Bhirawa
PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) telah memastikan bahwa para petani dan pemilik komoditas tetap bisa melakukan registrasi resi gudang meskipun kebijakan perpanjangan PPKM Level 4 diberlakukan oleh pemerintah. Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), Fajar Wibhiyadi mengungkapkan hal ini dilakukan dalam upaya memberikan pelayanan kepada para pemangku kepentingan di Sistem Resi Gudang. Selain itu, apa yang dilakukan KBI adalah sebagai bentuk keberpihakan korporasi kepada masyarakat khususnya petani dan pemilik komoditas.

“Dengan transformasi teknologi yang dilakukan KBI, proses Registrasi Resi Gudang sangat meminimalisir pertemuan fisik. Upaya ini telah dilakukan KBI bahkan sebelum pandemi covid-19 masuk ke Indonesia. Dengan demikian, untuk saat ini bisa kami katakan untuk Registrasi Resi Gudang tidak ada kendala. Masyarakat petani dan pemilik komoditas dari seluruh Indonesia tetap bisa melakukan registrasi,” terangnya, Selasa (27/7).

Fajar Wibhiyadi menambahkan dalam hal aplikasi teknologi untuk registrasi resi gudang, KBI juga telah memperbarui sistem registrasi dengan mengadopsi teknologi blockchain dan smart contract melalui Aplikasi IsWare Next Gen. “Dengan aplikasi ini, petani dan pemilik komoditas dapat melakukan registrasi dengan cepat dan aman,” ujarnya.

Sementara pemanfaatan Resi Gudang selama pandemi Covid-19, khususnya di semester I 2021 tercatat mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Data dari KBI, BUMN yang berperan sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang menyebutkan, sepanjang semester I 2021, jumlah Resi Gudang yang di registrasi mengalami peningkatan sebesar 49 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2020.

Dan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang, komoditas yang dapat masuk ke Sistem Resi Gudang meliputi Beras, Gabah, Jagung, Kopi, Kakao, Karet, Garam, Lada, Pala, Ikan, Bawang Merah, Rotan, Kopra, Teh, Rumput Laut, Gambir, Timah, Gula Putih Kristal, Kedelai serta Ayam Karkas Beku.

“Sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang, kami bersama dengan otoritas serta pemangku kepentingan lainnya, akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pemanfaatan Resi Gudang, termasuk juga memperluas wilayah sosialisasi ke berbagai daerah khususnya ke sentra-sentra komoditas unggulan.. Dalam situasi pandemi seperti saat ini, kegiatan sosialisasi dan edukasi tetap berjalan meskipun dilakukan dengan cara daring,” jelas Fajar Wibhiyadi.[riq]

Tags: