PT Margosuko Kab.Malang Diduga Tabrak Aturan

Sertifikat Hak Guna UsahaKab Malang, Bhirawa
Ribuan warga yang bermukim di empat desa di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, menuntut pengelolaan lahan perkebunan yang saat ini dikuasai oleh PT Margosuko. Bahkan, Persatuan Kelompok Tani Kecamatan Dampit (Perkotdam) juga mendesak Kantor Pertanahan Kabupaten Malang agar tidak memperpanjang Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) bagi perusahaan tersebut yang telah habis masa berlakunya di akhir tahun ini.
Kuasa Hukum Perkotdam Sumardhan SH, Minggu (29/3), kepada wartawan mengatakan, warga desa yang menuntut untuk bisa mengelola lahan yang saat ini masih dikuasai PT Margosuko yakni sebanyak sebanyak 1.153 Kepala Keluarga (KK).
Sementara berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, hal itu telah diatur bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, dan tidak merugikan kepentingan umum. “Sehingga negara wajib membagikan pengelolaan tanah kepada masyarakat, dengan tujuan memakmurkan warga setempat,” terangnya.
Selain itu, ia melanjutkan dalam UU tersebut juga diatur jika PT Margosuko pengelola lahan bukan berarti memiliki lahan, tapi hanya sebagai pengelola saja. Untuk itu, pihaknya melayangkan surat kepada Kantor Pertahanan agar tidak memperpanjang SHGU bagi PT Margosuko. Sebab, PT Margosuko juga terindikasi melakukan pelanggaran yakni telah mengalihkan fungsi lahan perkebunan dari tanaman keras ke tanaman tebu. [cyn]

Tags: