PT Pelindo III Paksa Pekerja Jadi Tenaga Outsourcing

Kantor Pelindo III

Kantor Pelindo III

Pemprov, Bhirawa
Sebanyak 50 karyawan di lingkungan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di bawah naungan PT Pelindo III bertemu Wakil Gubernur Jatim Drs H Saifullah Yusuf di ruang kerja wagub, Rabu (30/3). Ditemani Koordinator Aliansi Buruh Jatim (ABJ), Jamaludin mereka mengadukan nasibnya yang terancam dipecat PT Pelindo III akibat kebijakan baru direksi yang sangat merugikan karyawan.
Dalam pertemuan itu terungkap, ada semacam ‘permainan’ status karyawan PT Pelindo III. Sebab menurut salah seorang karyawan, Dedy Prasetyo, dirinya sudah bekerja di Tanjung Perak sejak 1998 dengan status awal harian lepas. Selanjutnya pada  2000 beralih status menjadi tenaga outsourcing di bawah koperasi PT Pelindo III.
“Pada 2014 diubah lagi statusnya menjadi tenaga magang. Dan sekarang akan dilimpahkan menjadi tenaga outsourcing lagi di bawah PT Pelindo Daya Sejahtera(PDS), karena kontrak kerja akan habis 31 Maret 2016,” ujarnya.
Hal sama juga disampaikan Reino Andriyan, pekerja bagian Ship Planer PT Pelindo Daya Sejahtera yang mengaku sering diintimidasi oleh pihak manajemen agar mau dijadikan tenaga outsourcing. Bahkan, manajemen tidak segan-segan untuk datang ke rumah membujuk keluarga pekerja agar mau menandatangani surat pernyataan pengalihan status tersebut. “Ada yang didatangi rumahnya, dibujuk lewat keluarga misalkan istrinya. Mereka bilang kalau tidak mau tanda tangan nanti kontraknya akan diputus,” katanya.
Reino sendiri awalnya bekerja sebagai tenaga outsourcing di bagian koperasi di PT Pelindo Daya Sejahtera. Setelah setahun bekerja, dia mengikuti seleksi internal untuk menjadi karyawan dan dinyatakan diterima. Akan tetapi, meski sudah bekerja bertahun-tahun, pihak perusahaan tidak kunjung menyodorkan SK sebagai pekerja tetap dan menerapkan sistem kontrak selama berulang-ulang. “Seharusnya memang setelah tiga bulan magang kami sudah diangkat menjadi karyawan tetap,” tambahnya.
Selain mendatangi rumah, manajemen juga melakukan mutasi sepihak terhadap pekerja yang menentang sistem outsourcing itu. Beberapa pekerja di Pelabuhan Tanjung Perak bahkan sudah dibuang ke luar Jawa. “Beberapa pekerja ada yang dimutasi ke Kupang dengan gaji yang sama,” tandasnya.
Sementara itu, Koordinator ABJ Jamaludin mengatakan telah menemukan praktik perbudakan terjadi puluhan tahun di Pelindo III. Di antaranya meliputi di Jatim dan Indonesia Timur dengan ?modus perbudakan dilakukan secara  terstruktur, sistemik dan massif. Bahkan mulai 31 Maret PT Pelindo akan menghentikan pekerja sebanyak 200 orang.
PT Pelindo III telah mempekerjakan ribuan  pegawai berstatus harian lepas, kontrak, outsourcing dan magang pada bagian core bussiness  seperti operator crane, pelayanan kapal, keuangan hingga sekretaris. “Ini menyalahi aturan, dan harus ada tindakan hukum,” tegas Jamaludin.
Menurut Jamal, Pelindo III membentuk anak usaha yang bergerak di bidang bisnis outsourcing yang bernama PT Pelindo Daya Sejahtera, yang memperdagangkan tenaga kerja untuk disuplai maupun menampung dari dan ke induk perusahaan secara ilegal dengan perizinan yang cacat hukum yang diterbitkan oleh Disnakertransduk Provinsi Jatim nomor:188/694/SK/106.04/2014 tertanggal 24 Oktober 2014 yang disebutkan jenis kegiatan yang diizinkan adalah Usaha Tenaga Pengamanan (security).
Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim Drs H Saifullah Yusuf meminta agar Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim segera menemui manajemen PT Pelindo Daya Sejahtera untuk meminta klarifikasi.
“Kami sudah memerintahkan Disnaker untuk menemui manajemen Pelindo dan membawa data-data yang sudah ada agar dilampirkan. Yang jelas pemerintah hadir menjadi penengah agar nasib mereka diperhatikan. Supaya ada solusi, karena kontrak mereka akan berakhir,” pungkasnya. [iib]

Tags: