PT Petrokimia GandengTNI AD Salurkan Pupuk

TNI ADGresik,Bhirawa
Sebagai salah satu produsen pupuk bersubsidi, PT Petrokimia Gresik (PG) siap mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan. Selain itu, Petro juga siap bersinergi dengan instansi terkait lain dalam hal penyaluran pupuk bersubsidi, termasuk TNI AD.
Menurut Wahjudi, Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT. Petrokimia Gresik menjelaskan, pasca penandatanganan MoU antara TNI AD dan Kementerian Pertanian (Kementan) pada awal Januari 2015, Petro terus  meningkatkan koordinasi dengan TNI AD. Bahkan, Petro menjadi pembicara dalam kegiatan Kodim 0817 Gresik yang menggelar pertemuan bersama Danramil dan seluruh anggota Banbinsa, mantra pertanian dan petugas PPL di GOR Tri Dharma pada Rabu (28/1) lalu..
Selain itu, Petro juga memberikan sosialisasi mengenai pupuk bersubsidi serta peran Petro dalam penyalurannya kepada Pangdam V / Brawijaya Mayjen TNI Eko Wiratmoko bersama jajarannya di Surabaya belum lama ini. Selain itu, juga melakukan rapat koordinasi bersama distributor Petro di wilayah I (Jawa-Bali) yang juga dihaadiri Pangdam V/ Brawijaya Mayjen TNI Eko Wiratmoko. Kemudian rapat koordinasi bersama distributor Petro  di wilayah II (luar Jawa-Bali) yang turut dihadiri Aster Kasad TNI AD Brigjen TNI Kustanto Widiatmoko di Jakarta, Kamis-Jumat (26-27/2).
Dikatakan Wahjudi, terkait maraknya isu penyelewengan pupuk bersubsidi di sejumlah  daerah, secara internal, Petro semakin memperketat pengawasan terhadap distributor dan kios. Adapun modus penyelewengan pupuk bersubsidi tambah Wahjudi, diantaranya adalah pupuk bersubsidi dibawa keluar wilayah untuk dijual ke wilayah lain yang bukan peruntukannya.
Selain itu, pupuk bersubsidi pun dijual dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi (HET). Menimbun dan mengalihkan pupuk bersubsidi ke non-subsidi dengan membuat kemasan/kantong baru. Mengoplos pupuk bersubsidi dengan campuran unsur/material lainnya.”Sehingga mengurangi komposisi unsur hara yang terkandung dalam pupuk bersubsidi,” terang Wahjudi.
Oleh sebab itu, kata Wahjudi, Petro menghimbau kepada masyarakat bahwa penyelewengan pupuk bersubsidi merupakan tindakan melawan hukum yang dapat membawa pelaku berurusan dengan pihak berwajib. Produk pupuk bersubsidi Petro merupakan produk resmi dan terdaftar.” Barang siapa yang menggunakan dan/atau memperdagangkan pupuk produksi Petro  yang memiliki persamaan secara keseluruhan maupun persamaan pada pokoknya dengan merek milik Petro dalam jangka waktu tertentu harus menarik pupuk tersebut dari peredaran. Jika tidak, Petro dapat mengajukan tuntutan, baik secara pidana melalui pengaduan kepada Kepolisian, maupun secara perdata melalui Pengadilan Negeri,” ancam Wahjudi.
Selain dengan  TNI AD, Petro juga  terus meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait lainnya yang meliputi dinas pertanian, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), kepolisian, dan sebagainya. Petro  juga berharap partisipasi aktif masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan kepada pihak berwajib.” Jika mengetahui adanya penyelewengan pupuk bersubsidi maupun peredaran pupuk tiruan atau palsu, silahkan melapor,” pungkas Wahjudi.[eri]

Tags: