PT Petrokimia Gresik Ajak Petani Awasi Peredaran Pupuk Palsu

Gresik, Bhirawa
Memasuki musim tanam Okmar 2017-2018, PT Petrokimia Gresik (PG) menghimbau petani untuk mewaspadai banyaknya pupuk tiruan maupun palsu yang beredar di berbagai daerah. Pupuk tiruan atau palsu ini kemasannya menyerupai merek terdaftar milik PG, baik kemiripan secara keseluruhan maupun persamaan pada pokoknya.
Sekretaris Perusahaan PG Yusuf Wibisono menyampaikan bahwa PG merupakan produsen pupuk anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) yang memiliki hak eksklusif atas merek dagang pupuk bersubsidi. Merek dagang ini antara lain adalah Pupuk NPK Phonska, Pupuk Super Fosfat SP-36, Pupuk Organik Petroganik, pupuk ZA berlogo PG, dan pupuk Urea berlogo PT Pupuk Indonesia (Persero).
Selain itu, PG juga memegang sejumlah merek dagang pupuk komersil atau non-subsidi, diantaranya adalah pupuk NPK Kebomas, NPK Phonska Plus, Kalium Sulfat ZK, Diamonium Fosfat DAP, Kalium Klorida KCL, dan sejumlah produk pupuk lainnya.
“Merek ini telah sah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Merek, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Penggunaan merek dagang tersebut secara tanpa hak atau izin merupakan pelanggaran terhadap hak atas merek berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geogafis,” ujar Yusuf.
Oleh karena itu, lanjut Yusuf, perusahaan memperingatkan kepada pihak-pihak yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan pupuk yang telah melanggar hak-hak PG untuk segera menghentikan dan/atau menarik dari peredaran, serta memusnahkan seluruh pupuk tiruan tersebut untuk menghindari tuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata.
“Secara internal, kami telah membentuk sebuah tim yang bertugas untuk menangani berbagai laporan dari berbagai sumber, dengan disertai bukti yang kuat, terkait peredaran pupuk tiruan atau palsu. Tim ini akan berkoordinasi intensif dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” tegas Yusuf.
Adapun ciri fisik kemasan pupuk asli buatan PG, maupun produsen pupuk lain di bawah PT Pupuk Indonesia (Persero), adalah memiliki logo perusahaan, yaitu logo PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk pupuk Urea, NPK Phonska dan Petroganik, dan logo PT Petrokimia Gresik untuk pupuk ZA dan SP-36. Selain itu pada kantong pupuk juga tercantum tulisan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan”, logo SNI, nomor pengaduan (call center), nomor izin edar, dan Bag Code atau kode kantong (untuk pupuk bersubsidi) di bagian belakang untuk menunjukkan tanggal dan tempat produksi.
Pupuk bersubsidi pun memiliki ciri fisik tertentu, seperti berwarna pink untuk pupuk Urea, oranye untuk pupuk ZA, merah untuk pupuk NPK Phonska, putih untuk pupuk SP-36, serta cokelat untuk pupuk organik Petroganik.
Yusuf menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan sosialisasi kepada petani perihal pupuk asli buatan PG maupun PT Pupuk Indonesia (Persero) Group melalui media massa, poster di kios-kios resmi, maupun sosialisasi dalam berbagai kegiatan bersama petani. Selain itu, PG juga mendorong distributor dan kios resmi untuk membantu sosialisasi mengenai hal tersebut.
“Masyarakat pun bisa berperan aktif untuk ikut mengawasai peredaran pupuk tiruan atau palsu. Jika menemukan, lapor saja ke pihak berwajib,” tegas Yusuf. [kim]

Tags: