PT Petrokimia Gresik Sosialisasikan Standarisasi Pupuk Organik Tiga Kualitas

Kegiatan Sosialisasi Penerapan Permentan No 1 Tahun 2019 di Petrokimia Gresik, Hari Ini. Ki-ka, Komisaris PG Yoke C Katon, Staf Ahli Bidang Lingkunga Pertanian Kementan Pending Dadih.

Gresik, Bhirawa
PT Petrokimia Gresik (PG), anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero), mensosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2019. Tentang pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah kepada mitra produksi pupuk organik bersubsidi Petroganik di Gresik.
Menurut Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian Kementrian Pertanian (Kementan), Pending Dadih Permana, Permentan baru ini memberikan standar bagi kualitas pupuk organik, hayati dan pembenah tanah. Hal ini sangat penting, mengingat tuntutan peningkatan kualitas pupuk organik menjadi sebuah keniscayaan.
”Pemanfaatan pupuk organik semakin dibutuhkan, karena sebagian besar sawah, terutama di Pulau Jawa. Yang menjadi andalan pertanian di Indonesia, memiliki kadar C/N Ratio (rasio karbon terhadap nitrogen pada suatu zat, red) di bawah standar, sehingga diperlukan perbaikan dengan
penggunaan pupuk organik. Hal ini harus dipahami para petani,” ujar Dadih.
Lebih lanjut, Dadih menjelaskan, petroganik sebagai pupuk organik memiliki tiga manfaat penting. Pertama, memperbaiki struktur dan tata udara tanah sehingga penyerapan unsur hara oleh akar tanaman menjadi lebih baik. Kedua, meningkatkan daya sangga air tanah sehingga ketersediaan air dalam tanah menjadi lebih baik. Ketiga, menjadi penyangga unsur hara dalam tanah sehingga pemupukan menjadi lebih efisien.
Maka Pending berharap, para mitra Petroganik PG menjalankan Permentan Nomor 01 tahun 2019 dengan baik. Sehingga produk yang dihasilkan sesuai dengan standar, dan memberikan manfaat bagi produktivitas pertanian. Dalam penerapannya, Permentan ini juga mengakomodir Standar
Nasional Indonesia (SNI) 7763: 2018.
Sementara itu, Direktur Pemasaran (Dirsar) PG, Meinu Sadariyo menambahkan, Permentan ini memperbaharui peraturan sebelumnya, yaitu Permentan Nomor 70 Tahun 2011. Perbaharuan ini, bertujuan menjembatani agar kualitas pupuk organik, termasuk Petroganik tetap terjaga.
”Kami bersyukur, hasil produksi dan penjualan petroganik PG pada tahun 2018 meningkat dibandingkan tahun 2017. Dimana pengadaan petroganik pada tahun 2018, naik 28% dan penjualannya meningkat 16%,” ujarnya.
Sedangkan untuk serapan Petroganik pada tahun 2018, sebesar 680.933 ton. Capaian tahun 2019 ini, dapat tumbuh lebih baik lagi. Kepada mitra petroganik, senantiasa menjaga kualitas sesuai Permentan baru ini, dan membantu menyosialisasikan pemupukan berimbang 5 : 3 : 2 kepada petani.
Meinu Sadariyo juga menjelaskan, penggunaan 500 Kg pupuk organik petroganik, 300 Kg pupuk NPK Phonska. dan 200 Kg pupuk urea untuk setiap satu hektar sawah. Pemupukan berimbang, merupakan perpaduan antara pupuk organik dan anorganik. Para petani belum banyak memahami manfaat pupuk organik, kita harus menjaga kualitas petroganik. Sehingga saat mereka mencoba mengaplikasikan pemupukan berimbang, akan merasakan manfaatnya. [kim]

Tags: