PT PRIA Ancam Laporkan Penyebar Berita Hoax

Christine Dwi Arini perwakilan PT Pria didampingi kuasa hukumnya Hary Cahyono menunjukkan bukti laporan ke Polda Jatim. [kariyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto, Bhirawa
Pabrik Pengelolaan Limbah B3, PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Lakardowo, Kec Jetis, Kab Mojokertl mengancam akan menggugat pihak-pihak yang selama ini menyebar informasi bohong tentang keberadaan PT PRIA. Penyebaran berita yang dituding sebagai berita hoax itu dilakukan pihak aktifis lingkungan dalam bentuk penyebaran melalui aksi unjuk rasa, maupun melalui media sosial.
”Kami selama ini memang masih diam, karena tindakan mereka sudah keterlaluan dan kami merasa didzolimi, maka kami menempuh jalur hukum,” ancam Christine Dwi Arini, Manager Busines development PT PRIA didampingi Hari Cahyono SH, kuasa hukum perusahaan, kepada sejumlah wartawan, Selasa (25/04).
Dihadapan puluhan awak media, Christine menyebut PT PRIA adalah perusahaan pengelolaan limbah B3 yang sudah mengantongi izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
”Kami memiliki keputusan Menteri LH, baik itu soal pengelolahan, pemanfaatan limbah, maupun rekomendasi soal pengangkutan limbah. Semua izin itu dikeluarkan negara secara sah. Kalau ada yang menyoal, berarti dia sama halnya dengan tidak mengakui produk hukum yang dikeluarkan negara,” tambah Christin.
Christine juga berkilah, tudingan jika PT PRIA mencemari lingkungan, menimbun limbah B3, mencemari sumber air warga, apalagi mengarah pada tuntutan penutupan PT PRIA, sudah sangat merugikan perusahaan.
”Padahal hasil pengujian yang dilakukan perusahaan bernama instansi lingkungan hidup menyatakan PT PRIA tidak mencemari lingkungan. Itu kan artinya sudah jelas,  lembaga resmi sudah menyatakan bahwa PT PRIA ini clear,” imbuhnya.
Sehingga Christine menyatakan jika sikap toleransi yang diberikan PT PRIA sudah cukup. Untuk itu pihak-pihak yang merugikan pabrik akan dilaporkan ke pihak yang berwajib dan dirinya akan menempuh jalur hukum.
Sementara itu Hari Cahyono kuasa hukum PT Pria mengaku sudah melaporkan oknum aktifis lingkungan yang selama ini menyebarkan informasi yang merugikan perusahaan ke Polda Jatim.
”Kami sudah laporkan saudara Prigi Arisandi ke Polda Jatim, sekarang kasusnya dilimpahkan ke Polres Mojokerto Kota. Minggu depan kita dijadwalkan diperiksa sebagai pelapor,” tandas pria yang juga mantan aktifis buruh ini.
Hari Cahyono menambahkan, ada beberapa orang yang dilaporkan ke Polda Jatim, mereka sekelompok aktifis lingkungan yang selama ini menyerang PT PRIA dengan menuding mencemari lingkungan dan menuntut agar pabrik ditutup.
Hari Cahyono juga mengatakan, sekelompok aktifis ini dinilai telah menyebar informasi yang merugikan PT Pria secara moril dan material, bahkan PT Pria telah kehilangan 1000 lebih costumernya.
”Kami sudah mengkaji, perbuatan mereka sudah memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum. Bisa melanggar UU IT atau juga pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan,” pungkasnya. [kar]

Tags: