PT PWU Diduga Tak Disetor Ke Perusahaan

Kejati Jatim, Bhirawa
Dugaan korupsi asset PT Panca Wira usaha (PWU) saat dikelola Dahlan Iskan mulai mendapat titik terang. Sementra ini penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menemukan  seluruh aset yang tersebar di beberapa daerah di Jatim itu dijual dengan harga di bawah pasaran, dan beberapa uang hasil penjualan tidak disetor ke kas PT PWU.
Informasi dilingkungan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menyebutkan, aset PT PWU tersebar di wilayah Surabaya, Malang, Kediri, Tulungagung, dan Banyuwangi. Seluruh aset yang lepas dari PT PWU ke pihak swasta itu berupa tanah dan bangunan.
“Kebanyaan aset tersebut sekarang berubah alih fungsi menjadi tempat usaha,” kata sumber internal Kejaksaan, Senin (13/7).
Sumber menjelaskan, temuan sementara penyelidik, aset-aset itu dijual PWU dengan harga di bawah pasaran. Tapi ada juga yang dijual sesuai harga pasar. Selain dijual dengan harga miring, uang hasil penjualan sebagian aset tidak disetorkan semua ke kas BUMD tersebut.
“Misalnya aset PWU yang ada di Tulungagung,” ujarnya.
Aset PWU yang ada di Kediri, misalnya. Aset berupa lahan dan bangunan itu dijual kepada pihak swasta sebesar Rp 17 miliar. Namun, oleh pihak manajemen PWU uang hasil penjualan disetor ke kas resmi PWU hanya Rp 16 miliar saja. Penyidik sudah mengantongi dokumen terkait lahan di Kediri ini, dari akta jual beli, NJOP, sampai bukti penyetoran uang hasil penjualan.
Tapi, tidak semua lahan dijual secara janggal. Misalnya, sebuah lahan dan bangunan di Ngagel, Surabaya, yang kini di atasnya berdiri tempat salon. Sumber tidak menyebutkan lokasi pastinya. Lahan tersebut semula dikuasai Belanda. Ketika Indonesia merdeka, lahan tersebut dikuasai negara dan belakangan pengelolaannya diberikan kepada perusahaan daerah, belakangan oleh PWU.
Sejak dikuasai negara, lahan itu dikelolakan kepada ahli waris pengelola di masa Belanda. Tahun 1960an, perusahaan daerah berniat menjual dan ditawarkan kepada pengelola. Kesepakatan dicapai dan aset negara itu pun beralih ke tangan swasta.
“Tapi kalau yang lahan ini harganya sesuai dengan NJOP. Sepertinya tidak ada permasalahan. Tapi masih diselidiki,” jelas sumber.
Dikonfirmasi soal itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Jatim Mohammad Rohmadi tak membantah juga tidak mengiyakan. Yang pasti, kata dia, penyidik saat ini fokus mencari menelaah dokumen untuk mendukung dugaan penyimpangan pada kasus ini.
“Tim masih meminta pendapat ahli untuk mengetahui harga aset di pasaran,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny menuturkan, ditemukan indikasi pelanggaran pengelolaan aset negara oleh manajemen PWU saat dipimpin Dahlan Iskan. Di antaranya aset dijual dengan menabrak aturan yang ada. Misalnya, aset dijual diduga tanpa lelang. Kalau pun dilelang, tapi prosedurnya diterabas sehingga nilai aset yang dilepas di bawah harga normal.
“Di antaranya soal proses lelangnya. Masih didalami,” ujarnya.
Selain itu, ada juga aset yang disewakan tapi uang hasil sewanya tidak semua disetorkan kepada kas pemprov, hanya sebagian kecil saja. Uang sewa yang tak disetorkan tidak jelas lari kemana dan diduga disalahgunakan. Namun, Elvis menegaskan, penyelidik akan berfokus dulu pada dugaan penyimpangan penjualan asetnya.
“Fokus pada penjualannya,” tegasnya.
Mantan Ketua Tim Satgassus Kejagung itu menambahkan, penyelidikan kasus yang menyerempet nama mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ini akan berlangsung lama dan memakan tenaga tim pidana khusus. Sebab, kasus pelik karena aset tersebar di banyak tempat dan kasus terjadi sudah lama. Selain itu, banyak alat bukti yang harus dikumpulkan, juga karena saksi banyak.
Dia menjelaskan, kasus yang diperkirakan merugikan negara miliaran rupiah ini akan dimatangkan di proses penyelidikan. Setelah matang, baru akan dinaikkan ke tingkat penyidikan. Itu dilakukan sebagai antisipasi upaya gugatan praperadilan yang bisa jadi akan diajukan oleh tersangka. Jika penyelidikannya matang, lanjut dia, penyidik akan siap menghadapi jika dipraperadilankan.
“Dimatangkan di penyelidikan. Karena itu akan memakan waktu lama,” pungkasnya. [bed]

Tags: