PT Samudra Duwet Pranata Situbondo Ajukan Hak Guna Usaha Tambak Intensif

Jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kaanor Pertanahan Kabupaten Situbondo bersama lintas OPD menggelar sidang dan penelitian lapangan permohonan HGU di Desa Duwet Kecamatan Panarukan Rabu (17/2). [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Menindaklanjuti permohonan Hak Guna Usaha (HGU) yang dilayangkan PT Samudra Duwet Pranata Situbondo, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo mengadakan sidang dan penelitian lapangan Rabu (17/2).

Sejumlah pimpinan instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkab Situbondo ikut diundang bersama owner PT Samudra Duwet Pranata, Samudra Halim, selaku pemohon HGU.

Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Abdi Widjaja mengatakan, untuk mendukung kelancaran proses pengajuan atau permohonan HGU, pihaknya mengundang beberapa pimpinan OPD Pemkab Situbondo. Diantaranya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR); Kepala Dinas Perikanan; Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Sejumlah pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo juga ikut diundang,” jelas Abdi Widjaja.

Masih kata Abdi Widjaja, untuk pejabat Kantor Pertanahan yang ikut diundang diantaranya, Kasi Survey dan Pemetaan; Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah; Kasi Penataan dan Pemberdayaan; Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan; Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa serta Kasubsi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat. “Terakhir yang kami undang diantaranya Camat Panarukan dan Kades Duwet berikut owner PT Samudra Duwet Pranata sebagai tuan rumah,” jelas Abdi Widjaja.

Sementara itu Kepala Seksi Pengawasan Usaha dan Hasil Perikanan pada Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Situbondo RBH Fathorrahman MA, menimpali, acara sidang dan penelitian lapangan bertempat di Desa Duwet Kecamatan Panarukan dengan luas tanah 57.100 meter persegi. Selanjutnya, kata Fathorrahman, tanah tersebut diusulkan untuk dijadikan tanah HGU oleh pengusul PT Samudra Duwet Pranata. “Nantinya tanah yang berstatus HGU itu akan difungsikan sebagai lahan budidaya tambak udang (tambak intensif),” sebut Fathor, panggilan akrab Fathorrahman.

Fathor kembali menambahkan, permohonan tanah HGU yang dimohonkan PT Samudra Duwet Pranata Situbondo ini mengacu kepada ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 tahun 2017. Fathor menuturkan, sebagai mitra kerja para pembudidaya tambak udang di Kota Santri Situbondo, pihaknya sangat mendukung upaya permohonan status tanah HGU tersebut. “Alhamdulillah acara pertemuan tadi (kemarin) berjalan dengan lancar,” pungkas Fathorrahman. [awi]

Tags: