PT SI Gelar Seminar LH Gandeng Unair

PT SI Gelar Seminar LH Gandeng UnairGresik, Bhirawa
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, sudah memutuskan kalau PT Semen Indonesia (PT SI) memenangkan perkara gugatan yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), terkait analisis dampak lingkungan (Amdal) di Pabrik Semen Rembang.
Namun pihak Walhi tak puas atas putusan PTUN Semarang, selanjutnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PT TUN di Surabaya. Dilain pihak, PT SI juga tak tinggal diam, buktinya terus meminta masukan dari berbagai pihak terutama dari Perguruan Tinggi (PT) yang menguasai masalah Amdal.
PT SI menggelar diskusi dan lokakarya dengan topik pengendalian dampak industri semen menuju pembangunan berkelanjutan ditinjau dari aspek hukum, Lingkungan, Sosial dan Ekonomi di Kampus C Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Dengan menghadirkan Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran, Prof Dr Daud Silalahi.
Dalam penjelasannya Prof Daud mengatakan, izin lingkungan yang telah dikeluarkan instansi resmi pemerintah, telah melalui serangkaian uji dari para pihak. Dan itu pasti melibatkan para ahli di bidangnya, serta telah mempunyai sertifikasi tertentu. Bila dilihat secara hukum, merupakan keputusan yang bersifat mengikat. Sehingga tak bisa dilakukan gugatan lagi, karena izin Amdal sendiri sebenarnya berfungsi untuk pencegahan.
Diantaranya mencegah hal- hal yang tidak diinginkan, berkaitan dengan lingkungan sekitar maupun dalam proses pembangunan industri, dalam hal ini pembangunan Pabrik Semen Rembang. Semua proses perizinan lingkungan ini, bertujuan untuk memastikan semua perizinan kualitasnya bagus dilihat dari berbagai pihak.
Sementara Dr R Azizah SH dari Tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unair mengatakan, menengarai permasalahan Amdal Pabrik Semen Rembang terdapat konflik sosial budaya yang rumit. Karena itu LPPM Unair, telah menurunkan banyak tim untuk mengurai benang kusut ini di antaranya dari Tim Ahli Lingkungan, Tim Ekonomi, Tim Hukum, Tim Sosial Budaya.
Tim ahli lingkungan memberikan rekomendasi tentang kesediaan Sumber Daya Alam (SDA), pihak PT SIĀ  khususnya bidang Corporate Social Responsibility (CSR) harus memastikan ketersediaan SDA bagi warga sekitar ketika musim kemarau.
Selain itu kajian tentang geohidrologi dan drainase agar dipertajam, menyediakan fasilitas kesehatan kepada masyarakat sekitar, melakukan pemeriksaan faal paru yang berkaitan dengan pencemaran debu. Sesering mungkin melakukan pemantauan pencemaran udara, dengan melibatkan para ahli.
Penggalakan pemberdayaan masyarakat. Melakukan pemantauan kadar residu pestisida, yang terkandung dalam media lingkungan. Pencapaian ISO 14000 (Environmental Management System), mediasi, negosiasi dan konsiliasi terhadap masyarakat.
Terpisah Kepala Departemen CSR PT SI, Wahjudi Heru mengarakan, kalau CSR yang telah diberikan PT SI. Meliputi bidang Pendidikan, Sosial, Kesehatan, Kesenian, Keagamaan dan Lingkungan. Dengan jumlah penyaluran senilai Rp6 miliar lebih. Data yang ada, mulai 2013 hingga Juli 2015, di Rembang telah ada 271 mitra binaan yang telah mendapatkan bantuan. Itu meliputi semua wilayah kecamatan di Kab Rembang.
UntukĀ  total pinjaman dana bergulir, tambah Wahjudi Heru, telah dikucurkan senilai Rp3 miliar lebih dengan bunga ringan sebesar 6% per tahun. Program CSR, juga dilakukan di bidang keagamaan pendidikan formal maupun informal termasuk didalamnya pondok pesantren. [kim]

Rate this article!
Tags: