PT Smartfren Ingatkan Pelanggan Registrasi Sesuai Aturan

Pelanggan Smartfren saat melakukan registrasi kartu pra-bayar.

Surabaya, Bhirawa
Turut mensukseskan program pemerintah, khususnya melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia. Perusahaan penyedia jasa layanan telekomunikasi berbasis teknologi 4G LTE, PT. Smartfren Telecom mengajak para pembeli kartu pra-bayar baru untuk lakukan registrasi sesuai dengan aturan yang diberlakukan.
Regional Head Northern East Java Smartfren, Heru Kurniawan saat dikonfirmasi Bhirawa, Selasa (15/5) kemarin mengungkapkan jika pelanggan mengalami kendala pada saat melakukan registrasi, pelanggan dapat menghubungi layanan contact center Smartfren di 4444 dari nomor Smartfren atau 021-50100000 dari PSTN atau 08811-223344 dari nomor ponsel lain.
“Pelanggan juga dapat melakukan registrasi kartu prabayarnya melalui galeri Smartfren yang tersebar di daerahnya masing masing ataupun melalui mitra outlet Smartfren terdekat. Tentunya dengan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil,” jelasnya.
Heru Kurniawan menambahkan registrasi pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil).
Selain itu pelanggan juga bisa melakukan registrasi sendiri dengan 4 cara mudah sebagai berikut : Pertama, melalui SMS dengan format: NIK#NomorKK# kirim ke 4444 Contoh: 1234567890123456#3201060401130027#. Kedua, melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru tekan*4444# dari menu dialer handphone. Ketiga khusus pelanggannya, keempat Smartfren juga menyediakan laman khusus registrasi via website Smartfren dengan tautan: mysf.id/reg. [riq]

Tags: