PTFSS Tagih Pengelolaan KBS Kembali

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Perkumpulan Taman Flora dan Satwa Surabaya (PTFSS) meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menyerahkan kembali pengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS) kepada mereka. Karena itu Pemkot Surabaya terancam akan kehilangan Kebun Binatang Surabaya.
Ketua PTFSS, Soejatmiko kepada Bhirawa mengatakan, PTFSS berani meminta kembali pengelolaan KBS karena dalam putusan MA No. 656 PK/Pdt/ 2016 sudah berkekuatan hukum tetap maka PTFSS berhak mengelola kembali KBS.
“Dengan adanya hukum tetap, maka kami yang berhak mengelola KBS. Ini sesuai dengan berita acara penyelesaian KBS di Tretes,” ujarnya kemarin.
Untuk menunjukkan keseriusannya, PTFSS sudah mengirim surat kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Senin (18/12/2017) lalu. Surat tertanggal 13 Desember 2017 itu perihal pengembalian pengelolaan KBS.
“Kami meminta pengembalian pengelolaan KBS dengan dasar berita acara penyelesaian masalah pengelolaan KBS tanggal 7 Januari 2010, di Tretes, Pandaan. Selain itu putusan kasasi MA No.3055 K/Pdt/2013, tertanggal 7 Mei 2014, dan putusan MA No. 656 PK/Pdt/ 2016,” bebernya kepada Bhirawa.
Apa yang dilakukan PTFSS, menurut Soejatmiko karena Pemkot Surabaya adalah pengelola sementara KBS. Maka dengan adanya putusan PK MA, sudah jelas tidak ada lagi dualisme kepengurusan PTFSS karena dulu ada kubu Basuki dan Stany Subakir.
Ia melanjutkan, KBS itu dulunya dikelola PTFSS. Karena terjadi dualisme di perkumpulan, pengelolaan diserahkan sementara ke Pemkot Surabaya.
“Karena kami menang dalam gugatan, maka PTFSS berhak mengelola kembali KBS,” ucap Soejatmiko yang menggantikan posisi Stany Subakir sebagai ketua PFTSS.
Soejatmiko berharap kepada Wali Kota Tri Rismaharini untuk saat ini bisa menerima pengurus PTFSS guna membahas pengelolaan KBS secara musyawarah.
“Sebagai orang timur, kami berharap persoalan KBS dimusyawarahkan bagaimana baiknya. Bahkan kami siap melebur dengan pemkot untuk mengelola KBS agar lebih baik,” ungkapnya seraya berharap.
Sebagai bentuk keseriusan PTFSS mengambilalih pengelolaan, PTFSS sudah menunjuk Dr drh Hardianto sebagai Koordinator konservasi. Sedangkan untuk manajemen, pihaknya masih mencari sosok yang cocok.
Sedangkan menurut kuasa hukum PTFSS, Toni Suryadi Wijaya menyatakan pihaknya memang tidak memberikan batas waktu kepada pemkot untuk menyerahkan pengelolaan KBS. Sebab, pihaknya lebih mementingkan musyawarah.
“Kami tetap berharap Pemkot Surabaya mematuhi keputusan hukum yang sudah inkrach. Jika pemkot keberatan, maka kami siap untuk melangkah ke ranah hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Perekonomian Kota Surabaya, Khalid, menyatakan pihaknya belum melihat surat dari PTFSS. “Kami belum melihat surat tersebut. Kalau nanti sudah ada, kami akan pelajari dulu. Jadi tak bisa berkomentar banyak,” ujarnya.
Sedangkan Dirut PDTS KBS (Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya) Khoirul Anwar, tidak bisa dikonfirmasi. Meski Hp-nya aktif, namun tak diangkat.
Untuk diketahui sekarang ini KBS sendiri menjadi aset Pemkot Pemkot Surabaya. Dalam pengelolaan KBS, Pemkot Surabaya membentuk BUMD (badan usaha milik daerah) bernama PDTS KBS. Setiap tahun, KBS mendapatkan gelontoran dana dari APBD Surabaya. [dre]

Rate this article!
Tags: