PTM pada Januari 2021 Harus Melaksanakan Prokes Ketat

Kokoh Arie Hidayat, Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid 19 di Kota Pasuruan

Pasuruan, Bhirawa
Awal tahun 2021, Pemkot Pasuruan melaksanakan proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Sehingga Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19 di Kota Pasuruan meminta agar setiap lembaga sekolah yang akan melaksakan PTM harus siap dalam hal Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.
Menurut Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid 19 di Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat, kesiapan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat itu meliputi ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, bisa mengakses fasilitas kesehatan dan selama di sekolah siswa wajib memakai masker.
Hingga, jadwal belajar mengajar yang diatur maksimal 50% dari kapasitas. Termasuk jam belajar harus dikurangi dan ada penerapan sistem shift. Yaitu pembelajaran diatur bergantian tanpa istirahat dan tidak diperbolehkan dibukanya kantin sekolah.
“Tentunya yang menverifikasi dari Dinas Pendidikan. Untuk evaluasi dilaksanakan oleh Gugus Tugas. Ketua Gugus Tugas dalam hal ini Wali Kota yang akan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan PTM,” ujar Kokoh, Rabu (16/12) lalu.
Selain verifikasi terhadap kesiapan setiap sekolah, persetujuan orang tua terhadap rencana PTM juga akan dilaporkan kepada Gugus Tugas untuk dievaluasi. Ini juga untuk memastikan, apakah sekolah sudah dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk melakukan PTM,” jelas Kokoh.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan, Mualif Arif menyatakan, PTM diperkirakan mulai masuk awal tahun depan. Kebijakan itu berlaku usai adanya evaluasi terhadap surat keputusan bersama (SKB) empat menteri. Yaitu Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan keputusan itu, pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah atau kantor wilayah kementerian agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka.
Menurutnya, PTM kembali diizinkan. Pelaksanaannya bisa dimulai pada semester genap. ”Semester genap nanti di Bulan Januari, PTM bisa dimulai kembali,” urai Mualif Arif.
PTM itu bisa dilakukan tanpa mengacu pada zona risiko penyebaran Virus Corona di daerah. Nantinya, pihak sekolah boleh mengajukan PTM. Dengan catatan, memenuhi beberapa hal yang ditentukan. Dengan evaluasi SKB Empat Menteri itu, kepala daerah yang memiliki kewenangan untuk memutuskan PTM di sekolah.
“Karena itu, sekolah – sekolah yang sudah siap menyelenggarakan PTM, akan kami fasilitasi untuk meminta izin dari Wali Kota,” jelas Mualif Arif. [hil]

Tags: