PTS Diminta Tak Remehkan Sanksi

Universitas WisnuwardhanaKota Malang, Bhirawa
Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Jawa Timur Prof Dr Sukowiyono, di Universitas Wisnuwardhana (Unidha) Senin (3/8) kemarin, mengatakan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), yang dinyatakan bermasalah, sebaiknya tidak meremehkan sanksi yang diberikan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi.
Menurut Sukowiyono, jika tidak melakukan pembenahan, bisa jadi PTS bersangkutan akan ditutup, secara permanen. Dampaknya PTS tersebut tidak bisa lagi menyelenggarakan pendidikan. Diakui Suko Wiyono, ada beberapa sebab PTS mendapat  peringatan dari Dirjen Dikti. Bisa jadi disebabkan karena konflik yayasan, konflik di universitasnya,  atau konflik,  antara universitas dengan yayasannya. Selain itu, konflik adanya kelas jauh, persoalan gedung kuliah, kuota mahasiswa yang tidak sebanding dengan jumlah dosen. Karena ada ketentuan  rasio dosen dengan mahasiswa harus sebanding.
“Persoalannya ada dimana dulu, sebaiknya, harus segera mencari jalan keluar. Dan tidak menerima mahasiswa terlebih dahulu sebelum persoalanya kelar,” tutur Suko Wiyono.
Pihaknya menambahkan, jika persoalan yang dimasalahkan adalah jumlah mahasiswa, PTS yang bersangkutan harus berani memangkas mahasiwa yang sudah tidak aktif.
“Mahasiswa yang parkir, atau yang statusnya tidak jelas, dihilangkan atau dipangkas saja, langkah tersebut harus dialakukan, atau dengan  mengangkat dosen, disesuaikan dengan kebutuhan rasio mahasiswanya,”tambahnya.
Rasio dosen setiap perguruan tinggi adalah, satu dibanding 25 atau 30 untuk eksakta, sedangkan untuk jurusan sosial perbandinganya satu dengan 40.
Status pembekuan, lanjut peria yang juga Rektor Unidha itu, masih ada kesempatan untuk segera berbenah, senyampang masih ada waktu. Sebab jika sampai akhir Desember PTS yang dibekukan itu tidak melakukan pembenahan, statusnya pasti akan ditutup.
Penutupan itu, berlaku untuk PTS bukan pada program studinya saja. Jadi jika ada salah satu program studi yang bermasalah, maka kampusnya akan ditutup, dan ijin operasionalnya akan dicaabut.
Seperti diketahui, sebelumnya, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menyebutkan enam perguruan tinggi tersebut, di provinsi DKI Jakarta,  di Jawa Barat, di Jawa Timur, dan di NTT.         Sementara, di Jawa Timur, yang telah dibekukan adalah  IKIP Budi Utomo Malang, IKIP PGRI Ronggolawi di Tuban, dan IKIP PGRI di Jember ketiganya diduga melakukan proses pembelajaran yang tidak sesuai.
Sementara itu, Rektor IKIP Budi Utomo, Nur Cholis Sunuyeko, beberapa waktu lalu, mengutarakan jika IKIP Budi Utomo telah melakukan pembenahan seperti yang disampaikan oleh Direjen Dikti.
“Kami sudah malakukan rekruitmen dosen, karena yang dipermasalahkan di IKIP Budi Utomo adalah soal rasio dosen. Kini kami sudah memiliki jumlah dosen yang seseuai dengan ketentuan, makanya kami optimis persoalannya akan segera tuntas,”urai Nur Cholis. [mut]

Rate this article!
Tags: