PTUN Kabulkan Gugatan Kades Rembang Kepuh

van-IMG_20160906_141426Kab Kediri, Bhirawa
Setelah melalui proses cukup panjang dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya gugatan dari Kades Rembang Kepuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri terhadap Bupati Kediri dimenangkan oleh penggugat. Meski majelis hakim sudah memutuskan sejak Jumat (2 / 9) hingga saat ini salinan putusan belum diberikan pada penggugat maupun tergugat.
Dikatakan Sholikin melalui kuasa hukumnya Edy Cahyono SH  salinan putusan tersebut  masih akan diberikan (14/9). “Untuk salinan putusan tersebut biasanya diberikan paling lama 30 hari setelah putusan dilakukan,” kata Edi Cahyono.
Sementara Pihak Pemkab Kediri melalui Kepala Bagian Hukumnya Sukadi membenarkan jika gugatan Kades Rembang Kepuh dimenangkan pihak penggugat, kendati demikian pihaknya belum berani melangkah, alasanya dia belum menerima salinan putusan dari PTUN. “Kita belum menerima salinan putusan itu, setelah kita menerima kita laporkan dulu pada pimpinan, langgakah selanjutnya bagaimana terserah pimpinan,” ujarnya.
Diketahui, gugatan terhadap Bupati Kediri ini dilayangkan di PTUN sejak bulan maret 2016, persoalan ini muncul ketika Bupati Kediri mengeluarkan SK pemberhentian Kades Kembang Kepuh karena tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan sebagai pejabat pemerintah (Kades). Gugatan ini dilakukan sebanyak 15 kali persidangan, dengan dipimpin Hakim Ketua I Nyoman Harnanta. [van]

Tags: