PTUN Sidoarjo Tolak Gugatan Tiga Direksi PDAM

Ketua Majelis Hakim Lisa Falianti saat membacakan putusan gugatan mantan tiga Direksi PDAM. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Gugatan mantan tiga Direktur PDAM Delta Tirta Sidoarjo, yakni Bima Ariesdiyanto (Direktur Pelayanan), Iwan Setyawan (Direktur Tehnik) dan Aris Ardiyansyah (Direktur Keuangan) pada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, terkait SK Bupati Sidoarjo tentang pemberhentian ketiga penggugat ditolak majelis hakim PTUN (Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara) Sidoarjo, Selasa (31/1) kemarin.
Ketua Majelis Hakim, Lisa Falianti SH yang membacakan putusannya, menolak semua materi gugatan yang diajukan penggugat. Pertimbangannya, keputusan Bupati Sidoarjo mengeluarkan SK Nomor 188/774/404.1.3.2/2016 tentang pemberhentian Direksi PDAM Sidoarjo dan SK Nomor 188/778/404.1.3.2/2016 tentang pengangkatan pejabat sementara Direksi PDAM Sidoarjo, yang dikeluarkan pada 29 Juni 2016 lalu, sudah benar dan sesuai dengan Perda Kab Sidoarjo.
Usai mengikuti persidangan, Penasihat Hukum Penggugat, Muhammad Umar SH dengan tegas langsung akan mengupayakan hukum, yakni akan melakukan upaya banding. Karena menurutnya apa yang jadi pertimbangan mejelis hakim tak memperhatikan proses yang terjadi di lapangan. Kedua pendapat saksi ahli juga tidak menjadi pertimbangan sama sekali. ”Makanya, nanti akan kami diskusikan upaya hukum yang akan diambil, kemungkinan besar kami akan melakukan upaya hukum banding,” katanya.
Umar menegaskan, pihaknya menilai apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim ini condong ke masalah hukum pidana. Bukan mengenai adminitrasi negara, bagaimana seorang bupati itu dalam mengeluarkan keputusan tata usaha negara itu tidak dilandasi peraturan perundang-undangan.
”Dari itu kami melihat, apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim itu bukan menyeluruh, yakni terjadinya ketidakberesan di tubuh PDAM itu bukan semata-mata dilakukan klien kami. Tetapi pusat utamanya terletak pada direksi utama yang hingga saat ini masih menjalani proses hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut Umar juga menjelaskan, bahwa pertimbangan itu belum tepat, karena sidang Dewan Pengawas (Dewas) PDAM itu tidak pernah dilakukan croscek kepada tiga direksi. Dewan pengawas juga tidak memberikan kesempatan tiga direksi untuk melakukan pembelaan. Sehingga indikasinya jelas, apa yang menjadi laporan Dewas itu tidak didasari pembelaan para direksi. ”Jadi menurut kami laporan itu sampai saat ini sengaja dipolitisir, sehingga alasan bupati memberhentikan itu jelas. Namun faktanya hingga saat ini belum pernah terjadi. Padahal dalam Permendagri dan Perdanya jelas jika bupati melakukan pemberhentian harus memberitahu dan memberikan alasan-alasan yang jelas,” pungkas Muhammad Umar.
Terpisah, Penasihat Hukum Bupati Sidoarjo, Muhammad Sholeh SH juga mengaku kalau pihak akan memenangkan dalam persidangan itu. Karena menurutnya, apa yang telah dilakukan Bupati Sidoarjo saat mengeluarkan SK itu sudah sesuai atarun yang berlaku. Tidak ada aturan yang dilanggar, baik itu Permendagri maupun Perdanya. ”Sedangan tuduhan penggugat, bahwa bupati dalam mengeluarkan SK tidak ada koordinasi dengan Dewas itu tidak benar, semua sudah dilakukan koordintasi dengan baik,” katanya. [ach]

Tags: