PTUN Tolak Gugatan Tutang terhadap Wali Kota Probolinggo

Persidangan PTUN menolak gugtan Tutang terhadap walikota Probolinggo.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kota Probolinggo, Bhirawa
Gugatan Tutang Heru Aribowo pada Wali Kota Probolinggo, dalam sidang putusan yang digelar Selasa (30/3), PTUN Surabaya menolak gugatan tersebut. Keputusan atas gugatan Nomor 181/G/2020/PTUN.SBY itu disampaikan secara elektronik, Selasa (30/3) siang.

Tim Kuasa Hukum Tutang menegaskan masih mempelajari isi putusan itu untuk menentukan langkah selanjutnya.

Hasmoko dan Mustaji selaku kuasa hukum Tutang, Kamis (1/4) menegaskan, gugatan penggugat ditolak. Namun, ada waktu dua pekan untuk upaya hukum selanjutnya.

“Ada waktu 14 hari untuk banding atau menerima. Kami akan mempelajari dulu keputusan ini dan koordinasi dengan klien,” Kata Hasmoko.

Pihaknya, menurut Hasmoko, juga akan mendatangi PTUN Surabaya untuk mengambil hasil putusan. Tujuannya, untuk mempelajari kenapa gugatan ditolak.

“Apa alasan yang ada dalam pertimbangan hukumnya sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan? Itu nanti yang akan kami bahas untuk menentukan langkah hukum ke depannya,” tandasnya.

Sementara itu, Humas Kejari Kota Probolinggo Benny Bryandono menuturkan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Kota Probolinggo memenangkan Gugatan PTUN tersebut. Selasa (30/3) PTUN Surabaya mengeluarkan amar Putusan Nomor: 181/G/2020/PTUN.SBY melalui e-Court.

Isinya antara lain, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 426.000. “Terhadap putusan tersebut masing-masing pihak masih mempertimbangkan dan belum menentukan sikap,” tandas Benny.

Kabag Hukum Pemkot Titik Widayawati pun bersyukur atas hasil keputusan tersebut. Kendati demikian, ia masih menunggu langkah yang akan diambil oleh pihak Tutang. Mengingat masih ada waktu 14 hari sebelum putusan itu inkracht.

“Kami berterima kasih pada Tuhan atas hasil putusan itu. Karena Wali Kota menang. Namun Kami belum bisa bersenang-senang. Sebab, masih menunggu respons dari pihak penggugat sampai 14 hari sebelum inkracht,” tandas Titik.

Tutang sendiri adalah mantan Staf Ahli Bidang Politik Pemkot Probolinggo. Dia menggugat Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin usai dikeluarkan SK pemberhentian dirinya sebagai staf ahli. Sekaligus SK Penempatannya sebagai staf Analis Kemasyarakatan pada Seksi Trantib di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Proses sidang pertama gugatan ini dilakukan pada 15 Desember 2021. Salah satu dalil tuntutannya, Tutang meminta kepada tergugat dalam hal ini wali kota untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan jabatan penggugat.
Pada (30/3),

Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya telah mengeluarkan amar Putusan Nomor: 181/G/2020/PTUN.SBY melalui e-Court yang pada pokoknya: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 426.000,00 (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah)

Terhadap putusan tersebut masing-masing pihak masih mempertimbangkan dan belum menentukan sikap karena salinan putusan masih belum tersedia atau belum dapat diunduh dengan jangka waktu 14 hari sebagaimana ketentuan Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang RI No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, tambahnya.(Wap)

Tags: