PU Bina Marga Sidoarjo Segera Eksekusi Tanah Tropodo

Jl Raya Tropodo, Kec WaruSidoarjo, Bhirawa
Akhirnya tiba giliran Pemkab Sidoarjo mengeksekusi dua bidang bangunan yang selama sembilan tahun ini menyumbat Jl Raya Tropodo, Kec Waru. Satu bidang berupa toko jam dan satunya berada di tikungan Berbek-Pondok Tjandra yang kini digunakan penjual kelapa muda.
Prosedur hukum menghalangi Pemkab untuk membebaskan kedua petak lahan itu. Sebab lahan itu ternyata disewakan pemiliknya kepada pihak ketiga. Perjanjian sewa menyewa antara pemilik lahan dengan penyewa ini yang membuat terkatung-katungnya pembebasan tanah kurang dari 10 tahun ini.
Menuerut Kadis PU Bina Marga Sidoarjo, Ir Sigit Setyawan, Selasa (7/10) kemarin, dalam ketentuan terbaru Pemkab harus mengajukan ke Gubernur Jatim untuk mendapatkan surat penetapan. Permohonan itu sudah diajukan dan gubernur sudah menyetujui penetapan untuk pengadaan tanah itu. ”Karena SK Penetapan sudah turun, tinggal ditindaklanjuti. Artinya secara hukum, sudah terpenuhi,” katanya.
Lamanya pengadaan tanah selama ini, menurut Sigit, tak lepas adanya ganjalan dari pemilik lahan. Yakni lahan yang disewakan toko jam itu dimiliki banyak ahli waris. Untuk menghubungi ahli waris itu tak mudah karena mereka tinggal di beberapa kota. Tetapi syukurlah akhirnya ahli waris sudah bersepakat untuk melepas tanah itu. Sejauh ini belum ada kendala, tetapi prosedur administrasi harus dijalankan yaitu ada aprasial harga. Harga itu harus disesuaikan dengan aprasial harga terbaru.
”Surat penetapan dari gubernur sudah kami terima sejak Bulan Agustus 2014 lalu. Kini kami masih menghitung ulang nilai kompensasi yang akan kita tawarkan kepada pemilk dua bangunan itu,” jelas Sigit.
Jika penghitungan nilai ganti rugi sudah selesai dihitung, Dinas PU Bina Marga masih akan melakukan pendekatan persuasif, agar pemilik bangunan bisa dinego tanpa melibatkan proses konsinyasi. Namun jika pendekatan tetap saja gagal, maka tak ada jalan lain, Pemkab Sidoarjo akan menempuh jalan konsinyasi ke pengadilan. ”Kalau sudah konsinyasi, maka nilai pembayaran akan kita titipkan ke pengadilan. Untuk nilainya sesuai dengan penghitungan appraisal,” ujar Sigit lagi.
Keberadaan dua bangunan di Jl Wadungasri, tepatnya di sekitar simpang tiga yang menghambat kelancaran lalu lintas di kawasan itu karena menjorok ke tengah jalan. Satunya lagi merupakan belokan jalan dari Berbek ke Pondok Tjandra. Belokan itu kurang menikung, Bina Marga butuh lahan itu untuk melebarkan belokan.
Kondisi itu cukup menggangu pengendara yang hendak melintas ke utara. Posisi bangunan ini terlalu menjorok ke depan. Sehingga jalannya menjadi menyempit. Dua bangunan yang dianggap menjadi ganjalan pelebaran Jl Wadungasri ini, oleh tim dari Pemkab Sidoarjo pernah dinegosiasi untuk dibebaskan sejak tahun 2006 dan 2011 lalu. Namun karena tak ada titik temu, pembebasan lahan itu batal dilaksanakan.Untuk mempercepat proses pembebasan, Pihak PU Bina Marga mengirimkan surat penetapan ke propinsi yang akhirnya mendapat pesetujuan dari Gubernur Dr H Soekarwo SH MHum. [ hds]

Tags: