PU Fraksi Pertanyakan Keseriusan Ranperda Usulan Prakarsa Pemerintah

Juru bicara Fraksi Golkar Lusi Kustianah

Gresik, Bhirawa
Rapat paripurna DPRD agenda penyampaian pemandangan umum, atas ranperda prakarsa pemerintah. Memberikan banyak masukan juga evaluasi, secara mendalam agar di godok sesuai realita yang ada.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik Hj. Nur Saidah, didampingi Ketua Much Abdul Qodir, dan Wakil Ketua Mujid Riduan dari gedung DPRD.

Sedangkan anggota hadir secara online. Sementara Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, bersama para kepala OPD, juga hadir secara virtual.

Juru bicara Fraksi Golkar Lusi Kustianah mengatakan, bahwa

Perumda giri tirta. Untuk merinci penggunaan dari penyertaan modal sebesar Rp 113 miliar, rincian anggaran untuk perbaikan infrastruktur berupa perbaikan pipa aus atau bocor.

Sebab fisik pipa di titik-titik saluran banyak yang bocor, dilakukan pendataan agar kejadian manipulasi pipa aus diganti pipa bekas tidak terjadi di kemudian hari. Juga pembangunan tandon air (reservoir), yang menelan biaya Rp7 miliar di bunder. Perlu kajian secara mendalam, agar sesuai dengan yang direncanakan.

“Kami minta ada siteplan dari rencana, juga meminta penyertaan modal Rp113 miliar diserap sesuai batas waktu yang ditentukan. Supaya jangan terulang seperti penyertaan modal sebesar Rp 25 miliar di tahun 2019. Target distribusi air bersih tidak terealisasi sampai detik ini, sekarang mengajukan lagi.” ujarnya.

Suasana sidang paripurna.

Sementara juru bicara Fraksi PDIP Jumanto mengatakan, bahwa rancangan peraturan daerah. Tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2020-2040. Dalam proses perencanaan pengembangan wilayah, peran strategis wilayah, masyarakat dan elemen pendukung lainnya merupakan satu bagian yang tidak dapat dipisahkan dan harus bekerjasama dengan baik.

Pemahaman mendalam terhadap potensi wilayah dan masalah yang menghambat, akan sangat menentukan dalam penetapan arahan pengembangan kewilayahan.

Untuk mencapai arahan pengembangan wilayah yang sesuai, maka visi pengembangan kewilayahan haruslah mencakup asas pertumbuhan. Asas pemerataan, asas lingkungan, atau konservasi, asas pemberdayaan.

Rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua, atas peraturan daerah Nomor 12 Tahun 2016. Tentang pembentukan perangkat daerah, perlu di lakukan penataan kembali.

“Fraksi PDIP, menanyakan bagaimana pemerintah mengimplementasikan terhadap motto best performance organisation. Dengan perubahan perangkat daerah, ini bisa meningkatkan kinerja perangkat daerah,” ungkapnya. [kim.adv]

Tags: