PU Gresik Kecolongan Akibat Waduk Diserobot Warga

waduk desaGresik, Bhirawa
Warga Desa Boteng, Kec Menganti diduga serobot waduk milik DPU (Dinas Pekerjaan Umum) Pemkab Gresik seluas 5 hektar. Waduk yang bertahun-tahun tak dirawat itu kini sudah dipetak-petak warga.
Menurut Kepala DPU Pemkab Gresik, Bambang Isdianto, hingga kini paling tidak sudah ada sekitar 93 warga Boteng mengaku berhak atas lahan di waduk itu. Sebagian mereka bahkan mengaku sudah mengantongi pethok D. ”Memang benar, lahan waduk seluas  5 hektar lebih di Desa Boteng sekarang dikuasi warga di sana.
”DPU merasa kecolongan. Sebab, baru tahu pada Nopember 2014 lalu kalau waduk  yang menjadi aset Pemkab itu diserobot warga. Ketika itu, pihak DPU lakukan pematokan waduk di Boteng untuk mendata aset-aset berupa  waduk agar tidak hilang,” kata Bambang.
Namun, ketika petugas DPU melakukan pendataan, tiba-tiba warga Boteng menghadang petugas DPU.  Mereka melarang petugas DPU lakukan pematokan. Alasannya, tanah di waduk itu sudah menjadi milik warga, karena mereka telah membeli tanah waduk itu. ”Petugas kami dihadang ketika melakukan  pematokan. Karena tak ingin terjadi insiden kami memilih tak memaksakan diri untuk terus melakukan pematokan,” jelas Bambang.
Bambang mengakui, kalau waduk  di Desa Boteng seluas 5 hektar lebih sudah lama tak dikeruk. Waduk itu kini kondisinya dangkal dan sudah menjadi tegalan. Bahkan, warga yang mengklaim sebagai pemilik  waduk itu sudah memanfaatkan waduk untuk bercocok tanam. ”Kondisi waduk sudah dipetak-petak dan ada galengan (pembatas) tegalan,” katanya.
Maka pihak DPU kini tengah mencari data siapa yang menjual waduk di Boteng itu. Sehingga, 93 warga di Boteng mengeklaim sebagai pemilik waduk, karena telah membeli dari seseorang. Bahkan, pihak DPU, lanjut Bambang  telah lakukan rapat koordinasi  dengan Camat Menganti, Sutrisno, pihak Kades Boteng, DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan  dan Aset Daerah), Bagian Hukum  dan pihak terkait. Rapat koordinasi  itu untuk mencari tahu siapa yang berhak atas waduk itu. ”Kami ingin masukan dari berbagai pihak untuk menelusuri siapa pemilik sah aset waduk di Boteng itu,” terang  Bambang.
Bambang menjelaskan, waduk di Boteng seluas 5 hektar itu berdasarkan bukti  yang  ada sah milik milik PU. Sebab, DPU memiliki  bukti-bukti sah atas kepemilikan aset itu. Bukti itu diantaranya berupa, kretek  dan Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 55 tahun 1999. ”Karena kami pegang bukti itu, maka kami yakin kami yang berhak atas waduk itu,” pungkasnya.
Sementara Kepala Desa Boteng, Mujiono, ketika dikonfirmasi terkait 93 warganya yang mengklaim  sebagai pemilik waduk seluas 5 hektar lebih di Boteng, belum bisa berkomentar banyak. Sebab, pihaknya masih menunggu hasil cross check data yang dilakukan pihak DPU. ”Saya tunggu hasil dari Pak  Camat dan PU,” katanya singkat. [eri]

Tags: