PU Minta Dua Urusan, Komisi A dan Pemprov Minta Deskresi ke Mendagri

Fredy Poernomo

Fredy Poernomo

DPRD Jatim, Bhirawa
Perampingan organisasi di lingkup Pemprov Jatim sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 sempat berjalan rumit, khususnya pada persoalan Dinas Pekerjaan Umum. Jika dalam PP No 18 Tahun 2016 menyebutkan posisi PU hanya satu ditambah Perumahan Rakyat, maka Komisi A DPRD Jatim bersama Pemprov Jatim berkeinginan untuk PU diberikan dua urusan.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo menegaskan Komisi A bersama Pemprov Jatim dalam waktu dekat akan bertemu dengan Mendagri terkait dengan keinginan agar PU diberikan dua urusan. Karena di dalam UU maupun PP yang ada hanya dibatasi satu dinas saja. Untuk itu perlu dilakukan deskresi atau pengecualian dari kementerian agar keberadaannya tidak ilegal.
“Karena dipandang beban kerjanya cukup berat, maka untuk PU kami minta dua urusan. Apalagi di PP No 18 Tahun 2016 disebutkan maksimal ada penambahan dua urusan saja. Artinya ini sudah klop. Namun demikian kita masih perlu deskresi dari pemerintah, dalam hal ini Depdagri,”papar politisi Partai Golkar ini, Rabu (3/8).
Terpisah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Miftahul Ulum mengaku selain PU, dalam draft Pemprov Jatim yang masuk ke Komisi A adalah terkait Dinas Pertanian yang tetap bersikukuh menjadi tiga unsur seperti saat ini. Sementara itu, baik di UU maupun PPnya, hal itu tidak dimungkinkan. Karenanya, perlu dilakukan penggabungan. Jika tidak maka perlu dikoordinasikan dengan Mendagri sekaligus minta pengecualian alias deskresi tentunya dengan dibarengi alasan yang masuk akal.
“Memang dari draf yang ada Pemprov Jatim masih mempertahankan PU menjadi tiga unsur berikut Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan. Padahal di PP No 18 Tahun 2016 untuk urusan hanya ini dibatasi maksimal dua. Karenanya jika melebihi perlu dilakukan konsultasi ke Mendagri. Bahkan tidak menutup kemungkinan minta deskresi,”papar politisi asal PKB ini.
Lebih lanjut diakuinya jika persoalan penggabungan dinas atau yang disebut perampingan struktur organisasi di daerah sempat terjadi tarik ulur. Ini karena para kepala dinas tidak ingin kehilangan jabatan. Namun demikian, baik UU maupun PP sudah jelas mengatur masalah perampingan organisasi. [cty]

Tags: