Puan Maharani: Negara Harus Hadir Selamatkan Rakyat dari Krisis

Ketua DPR RI Puan Maharani.

Jakarta, Bhirawa.
Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan; negara wajib hadir untuk menyelamat kan rakyat dari krisis akibat pandemi Covid-19. Sebab, oleh dampak pandemi, semua sektor dan lapangan usaha rakyat, telah terganggu. Sehingga meng-akibatkan meningkatnya pengangguran, berkurangnya pendapatan, bertambahnya angka kemiskinan. Serta derajat kesejahteraan rakyat menurun secara luas.

“Covid-19 telah memberikan ancaman serius terhadap keselamatan dan kesejahteraan rakyat. Dampak pandemi, membuat sumber-sumber ekonomi nasional mengalami kontruksi. Pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua, minus 5,32 %. Dampaknya membuat semua sektor dan lapangan usaha rakyat, terganggu,” papar Puan Maharani dalam sambutan pada sidang tahunan MPR RI menyongsong HUT Kemerdekaan RI ke 75.

Menghadapi bencana ini, menurut Puan Maharani, diperlukan kehadiran Negara, untuk menyelamatkan rakyat dari ancaman krisis kesehatan dan krisis ekonomi. Juga ancaman krisis kesejahteraan. Tak mengherankan, bahwa rakyat menuntut kinerja optimal pemerintah. Yakni dalam bertindak harus sigap, cepat dan terpadu.

“Karena itu pemerintah harus bekerja efektif, serta mampu meng-konsolidasikan seluruh potensi. Untuk dapat segera memulihkan kehidupan sosial dan ekonomi rakyat,” saran Puan Maharani.

Ketua DPR RI menyampaikan apresiasi pada kinerja pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Semangat dan gotong royong yang telah dilakukan pemerintah bersama rakyat, kata Puan, telah membangkit kan kemauan bersama untuk menghadapi pandemi Covid-19.

“Perlu ada politik pembangunan. Arah politik pembangunan adalah hal inti didalam suatu pembangunan. Pembangunan tanpa arah politik yang jelas, ibarat kapal tanpa kompas. Yang akan hancur karena membentuk karang, atau tenggelam karena diterjang badai,” nasihat Ketua DPR RI. 

Puan Maharani minta pemerintah lebih sigap lagi dalam melakukan upaya terpadu menangani pandemi. Apalagi DPR RI telah mengesankan UU nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, untuk penanganan pandemi Covid-19, dan/atau dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

“Pemerintah telah diberikan ruang kewenangan yang memadai dalam menjalankn kebijakan fiskal. Kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas keuangan untuk mengatasi pandemi dan dampaknya,” jelas Puan Maharani. (ira)

Tags: