Puguh Iryantoro: Garansi Siapkan Saksi Ahli Terkait Hak Paten JRBPV

Ketua Umum Gabungan Rekanan Konstruksi Indonesia (Garansi), Puguh Inyantoro (kiri) mendampingi Ir Ryantori (kanan) saat memberikan keterangan pers di kantor PWI Jatim, Sabtu (8/12) lalu.

Surabaya, Bhirawa
Gabungan Rekanan Konstruksi Indonesia (Garansi) siap mendampingi anggota-anggotanya untuk menyelesaikan setiap masalah yang dihadapinya hingga ke jalur hukum. Seperti yang dialami pada PT Cipta Anugerah Indotama yang saat ini sedang mengalami permasalahan hukum terkait hak paten Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV).
Ketua Umum GARANSI, Puguh Iryantoro mengatakan pihaknya akan siap mendampingi semua anggotanya yang menghadapi permasalahan hukum selama masih berkaitan dengan asosiasi yang dipimpinnya. “Seperti yang terjadi pada PT Cipta Anugerah Indotama terkait dengan hak paten JRBPV, kami akan mensiapkan saksi ahli di bidang hukum maupun hak paten yang nantinya akan bisa memberikan keterangan yang jelas dan akurat sehingga tidak merugikan anggota kami,” terangnya, Senin (10/12) kemarin.
Puguh menambahkan GARANSI saat ini sedang mendampingi Ir Ryantori sebagai penemu teknologi fundasi konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) serta perbaikannya, yaitu teknologi fundasi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV) yang temuannya sedang diplagiasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Secara undang-undang para inovator maupun inventor (penemu) sangat dilindungi, karena penemu itu otomatis menjadi pemilik hak kekayaan intelektual. Kalau penemu mempunyai kemampuan berpikir sendiri maka dia akan mengurus paten sendiri namun tidak banyak penemu yang mematenkan miliknya, akan tetapi memilih berkolaborasi dengan pihak ketiga yang diajak berbisnis untuk mengembangkan temuanya, jadi hak kekayaan intelektualnya di penemu tetapi pemegang paten adalah pihak lain,” jelasnya. [riq]

Tags: