Judi Online ”Giring” Mahasiswa Asal Jombang ke Penjara

Kanit Reskrim Polsek Dau, Iptu Purnomo (kiri) menunjukkan pisau yang digunakan tersangka Firman untuk menyerang korban.

Kota Batu,Bhirawa
Maraknya ajang perjudian di dunia maya mulai menggerogoti mental dan moral para pelajar/ mahasiswa. Di Kelurahan Landungsari, seorang mahasiswa nekat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah tempat Pegadaian swasta. Hal ini dilakukan setelah dia mengalami beberapa kali kekalahan dalam judi online.
Aksi nekat ini membuat mahasiswa Perguruan Tinggi swasta (PTS) di Kota Malang ini terpaksa ditangkap dan ditahan di Mapolsek Dau. Tersangka teridentifikasi bernama Firman Abid Fathul, 20th, asal Kota Jombang. “Saat ini tersangka masih tercatat sebagai mahasiswa semester VI di sebuah perguruan tinggi,”ujar Kanit Reskrim Polsek Dau, Iptu Purnomo.
Ia menjelaskan aksi pencurian tersebut dilakukan pada Rabu (4/4) siang. Awalnya, pelaku berniat menebus laptopnya di pegadaian. Namun, karena tidak membawa uang tebusan, pengelola pegadaian yang juga menjadi korban, Herlina Malinda, 50th, tidak melayani permintaan tersebut.
Korban kemudian masuk ke ruangan. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengikuti di belakangnya. Kemudan Pelaku mencari laptop di lantai dua dan mencurinya. Namun, belum sampai aksinya berhasil tersangka sudah kepergok korban yang langsung berteriak.
Panik, pelaku langsung mengeluarkan pisau dapur dan menyerang korban. Akibatnya, korban mengalami luka di leher, tangan, dan jarinya. Meskipun nyawanya selamat, sampai saat ini korban harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit.
“Tersangka nekat mencuri karena masih memiliki tanggungan hutang Rp 4 juta akibat kalah judi,”jelas Purnomo. Adapun laptop yang digadaikan pelaku ternyata bukan miliknya. Laptop tersebut adalah milik teman kuliahnya. Dan teman pelaku itu mengancam akan melaporkan pelaku ke Polisi jika pelaku tak segera mengembalikan laptopnya.(nas)

Tags: