Puluhan Anggota PPK Kabupaten Sampang Akan Dipangkas

Suasana Kantor KPUD Sampang

Sampang, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sampang akan mengeliminasi 28 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Sampang, hal ini untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 mendatang, sementara saat ini PPK yang bertugas untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018 sebanyak 70 PPK.
Ketua KPUD Sampang, Syamsul Muarif menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta dalam peraturan KPU tahun 2018, bahwa jumlah PPK itu berjumlah 3 orang per kecamatan.
Dengan demikian kalau untuk Pilkada tahun ini ada sebanyak 70 PPK yang tersebar di 14 kecamatan atau 5 orang per kecamatan, namun pada Pemilihan Legislatif dan Presiden 2019 menjadi 42 PPK yang setiap kecamatan hanya 3 orang.Kamis 1/3
Untuk itu, lanjut Syamsul, saat ini pihaknya melakukan evaluasi terhadap PPK yang ada saat ini maksimal tanggal 6 Maret tahun ini sudah bisa ditetapkan yang bisa bertugas untuk Pemilu 2019.
Ia menerangkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ada beberapa komponen yang dinilai diantaranya tidak boleh melebihi dua periode dan kinerjanya.
“Yang dieliminasi itu dua orang per kecamatan dan itu harus dilakukan,” ucapnya.
Syamsul menambahkan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS), apabila nantinya ada yang sudah tidak memenuhi syarat maka akan dilakukan pergantian yang berkoordinasi dengan lembaga pendidikan dan tokoh masyarakat setempat.
Sementara Zaifullah salah satu anggota PPK Kecamatan Sampang Kota, ia mengaku pasrah pada mekanisme yang ada jika itu benar ada pemangkasan anggota PPK, saya sudah mendengar wacana pemangkasan PPK di tingkat Kecamatan tersebut, dari yang sekarang berjumlah 5 orang masing masing Kecamatan akan dikurangi menjadi 3 orang saja untuk Pileg dan Pilpres 2019 nanti. (lis)

Tags: