Puluhan ASN Kabupaten Malang Ajukan Cerai Diperiksa Inspektorat

Kepala Inspektorat Kab Malang Tridiyah Maestuti

Kab Malang, Bhirawa
Inspektorat Pemkab Malang melakukan pemeriksaan permohonan cerai atas 52 Aparatur Sipil Negara (ASN) . Terbanyak pemohon cerai berasal dari ASN Dinas Pendidikan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti, Minggu (25/11), kepada wartawan membenarkan, jika pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang mengajukan cerai. Pemeriksaan yang dilakukan itu, agar untuk mengetahui lebih dalam penyebab perceraian tersebut.
“Ada 52 berkas pengajuan perceraian yang dilakukan ASN dilingkungan Pemkab Malang, dan sudah ada 40 berkas yang sudah kami proses. Sedangkan sisanya masih menunggu antrian, karena tenaga untuk melakukan pemeriksaan jumlahnya terbatas,” terangnya.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan ASN yang mengajukan cerai, kata dia, baik itu ASN pria maupun wanita, rata-rata disebabkan adanya ketidak harmonisan dalam rumah tangga, salah satunya adalah terjadinya perselingkuhan. Selain itu juga, karena faktor ekonomi yang menyebabkan mereka mengajukan perceraian.
Meski, pihaknya sudah melakukan pemeriksaaan beberapa ASN yang mengajukan cerai, tapi untuk sementara ini belum bisa menyimpulkannya.
“Dari ASN di lingkungan Pemkab Malang yang mengajukan cerai, jika di ranking tertinggi yakni di lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik). Karena 40 orang ASN yang sudah kami periksa itu, telah didominasi oleh staf Dindik,” jelas Tridiyah.
Ia menegaskan, untuk menindaklanjuti hal tersebut, maka pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena untuk membuktikan kasus perselingkuhan yang dilakukan ASN, bukan perkara yang mudah. Namun, sudah ada beberapa yang telah kita proses, tapi sebagai ASN memang sudah wajib dilaporkan kepada pembina kepegawaian.
“Proses pemeriksaan ASN sebagian sudah selesai, tapi dirinya sebagai Kepala Inspektorat harus melaporkan kepada pembina kepegawaian, yang dalam hal ini Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang. Dan seharusnya, ASN itu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sedangkan perceraian itu tidak dilarang, tapi sebaiknya bisa dihindari,” tegasnya. [cyn]

Tags: