Puluhan ASN Pemkab Pasuruan Ramai-ramai Daftar Pilkades

Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf saat memberikan tambahan penghasilan ke ASN dan PTT di Perkantoran Pemkab Pasuruan. [Hilmi Husain/Bhirawa] 

Pemkab Pasuruan, Bhirawa
Puluhan ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkab Pasuruan beramai-ramai mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pasuruan. Pilkades yang digelar pada 23 November 2019 dilaksanakan di 23 desa dari 13 Kecamatan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya menyampaikan total ada 28 ASN Pemkab Pasuruan yang akan daftar ke Pilkades Kabupaten Pasuruan. ASN itu bertugas di sejumlah instansi di Pemkab Pasuruan.
“Panggung Pilkades Kabupaten Pasuruan juga akan diramaikan oleh ASN. Mereka berasal dari pegawai kecamatan, dinas atau instansi hingga guru,” ujar Anang Saiful Wijaya di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Kamis (29/8).
Sebagian besar ASN yang mendaftar, lanjut Anang, berasal dari wilayah berdekatan dengan tempat tinggalnya. Adapun syarat ASN yang harus dipenuhi apabila mengikuti Pilkades harus mendapatkan ijin tertulis dari Kepala Daerah, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
“ASN yang mengikuti Pilkades harus ijin tertulis dari Kepala Daerah yakni Bupati Pasuruan. Jika terpilih dan diangkat menjadi kepala desa, maka yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya, tanpa kehilangan hak sebagai PNS. Itu sesuai Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades sebagaimana telah dengan Permendagri Nomor 65 tahun 2017 Pasal 47,” urai Anang Saiful Wijaya.
Disisi lainnya, berdasarkan Perbup Pasuruan Nomor 20 tahun 2017 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa.
Dalam Perbup Pasal 33 huruf o mengungkapkan persyaratan calon Kades bagi PNS harus mendapatkan izin untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
“ASN yang jadi, juga akan mendapatkan tambahan gaji karena gaji PNS masih dapat dan masih ditambahkan lagi pendapatan dia sebagai kepala desa,” tambah Anang Saiful Wijaya.
Sekadar diketahui, Pilkades serentak di Kabupaten Pasuruan akan dilaksanakan pada 23 November 2019. Pada 3-12 September merupakan tahapan pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf menyampaikan agar ASN di Pemkab Pasuruan yang mencalonkan diri sebagai sebagai kepala desa harus menjaga martabat dan kehormatan PNS.
“Semua bisa mencalonkan diri, termasuk ASN. Karena itu harus berangkat dengan sungguh-sunguh. Disamping itu harus juga penuh tanggung jawab,” kata HM Irsyad Yusuf. [hil]

Tags: