Puluhan Baliho Habib Rizieq di Kabupaten Malang Diturunkan Tim Gabungan

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar bersama Dandim 0818 Kab Malang/Kota Batu Letkol (Inf) Yakub Dody Sandra saat memantau penurunan baliho Habib Rizieq Shihab, di wilayah Desa Ganjaran, Kec Gondanglegi, Kab malang. ]cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Rekasi keras yang dilakukan pihak TNI/Polri terkait baliho yang bergambar pimpinan tertinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, untuk menurukan baliho secara serentak di seluruh Indonesia, hal ini jiuga dilakukan di wilayah Kabupaten Malang. Sedangkan penurunan baliho yang terpampang foto pimpinan tertinggi FPI tersebut, dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Malang, Kodim 0818 Kabupaten Malang/Kota Batu, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, pada Senin (23/11) malam.  

Menurut, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Selasa (24/11), kepada wartawan, jika ada sembilan baliho yang terpasang foto Habib Habib Rizieq Shihab yang kita turunkan. Sedangkan dari sembilan baliho tersebut, tersebar di wilayah Kecamatan Gondanglegi dan Bantur, dan baliho-baliho itu berukuran 2×1 meter. Dalam penurunan baliho itu dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Malang, yang dipantau Polres Malang dan Kodim 0818 sifatnya hanya membantu saat penurunan baliho.

“Kami bersama Komandan Kodim (Dandim) 0818 Letkol (Inf) Yusub Dody Sandra kemari malam hanya memantau penurunan baliho. Sedangkan baliho yang diturunkan itu, telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nmor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame,” ungkapnya.

Artinya, kata Hendri, setiap memasang baliho maupun benner harus ada izin dari Dinas Perizinan Kabupaten Malang, yang selanjutnya pemasang reklame juga harus membayar pajak reklame. Karena jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka baliho-baliho itu dipasang secara ilegal. Sehingga Satpol PP sebagai penegak Perda, memang wajib menurunkan baliho yang tidak berizin. Sedangkan izin pemasangan baliho juga ada batas waktunya, dan ketika batas waktu izin pemasangan berakhir, yang jelas harus diturunkan.

“Dan kami pastikan baliho-baliho itu tidak berizin, karena jika baliho itu memiliki izin maka terdaftar pada dinas terkait. Sehingga dirinya berharap agar masyarakat mematuhi Perda jika memasang baliho atau benner,” pintah dia.  

Dengan adanya penurunan baliho itu, Hendri berharap agar dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh masyarakat, agar selalu mematuhi peraturan dan menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), supaya tercipta situasi yang kondusif dan aman di wilayah Kabupaten Malang. Selain itu, masyarakat jangan mudah terprovokasi dari pihak manapun.

“Penurunan baliho tanpa izin, tentunya ini sebuah pelajaran bagi masyarakat Kabupaten Malang. Sehingga untuk memasang baliho harus sesuai dengan aturan yang sudah diatur dalam Perda. Dan jika melanggar aturan , maka yang jelas resikonya adalah baliho harus diturunkan,” tandas dia. [cyn]

Tags: