Puluhan Buruh di Jombang Minta Omnibuslaw Cipta Kerja Dibatalkan

Aksi buruh di depan Kantor Disnaker Jombang, Rabu (10/08).

Jombang Bhirawa.
Puluhan buruh di Jombang yang tergabung dalam SBPJ-GSBI melakukan aksi unjuk rasa menyuarakan penolakan pemberlakuan Omnibuslaw Cipta Kerja di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang, Rabu pagi (10/8). Para buruh menilai, pemberlakuan UU Cipta Kerja mengekang hak-hak dasar buruh.

Di depan Kantor Disnaker Jombang mereka membentangkan spanduk dan poster tuntutan. Selanjutnya, mereka melakukan orasi secara bergantian. Sekitar pukul 10.00 WIB, massa aksi bergerak melakukan baris berbaris menuju Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang.

Perwakilan dari SBPJ-GSBI, Jombang, Hadi Siswanto mengatakan, kondisi kerja buruh hingga saat ini masih belum kunjung membaik. Bahkan dengan pemberlakuan Omnibusla Cipta Kerja, banyak hak buruh direnggut oleh perusahaan.

“Kami menggelar demonstrasi untuk menyuarakan aspirasi buruh ke kantor Disnaker dan Pemkab,” ucap Hadi Siswanto.

Selain itu, Hadi Siswanto menambahkan, aksi yang dilakukan para buruh ini sebagai dukungan atas perjuangan buruh menolak Omnibuslaw oleh para buruh secara nasional. Sesampainya di Disnaker Jombang, para buruh juga ambil bagian dalam gelaran gerak jalan menuju Pemkab Jombang.

“Kita latihan long march, pemanasan gerak jalan Pemkab Jombang,” jelasnya.

Sementara itu, buruh lainnya, Kariyono (35) mengatakan, Pengurus Tingkat Pabrik (PTP SBPJ – GSBI) mendukung aksi sejuta buruh untuk mencabut Omnibuslaw Cipta Kerja No 11 Tahun 2020.

DIa menilai, adanya kebijakan tersebut nilai pesangon berkurang, status kerja kontrak sampai mati, kenaikan upah dibawah 2 persen.

“Aksi ini sebagai rangkain dukungan aksi sejuta buruh secara nasional. Di Omnibuslaw Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 ini juga UMK hilang, waktu kerja dan lembur lebih panjang, PHK semakin mudah dilakukan perusahaan, perhitungan upah berkurang dan cuti panjang hilang,” bebernya.

Terkait hal ini, Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Pri Adi mengatakan, prinsip kebebasan berpendapat itu merupakan hak setiap warga negara, dan negara juga menjamin hak-hak setiap warga negara.

“Berkaitan tuntutan pencabutan UU Omnibus law karena dianggap merugikan buruh, itu adalah hak mereka, prinsip kami selaku aparat pemerintah akan meneruskan tuntutan tersebut pada Kemenaker untuk dijadikan pertimbangan dalam membahas kembali UU tersebut,” pungkasnya.(rif.gat)

Tags: