Puluhan Buruh Es Krim di Kabupaten Jombang Demo Tuntut Hak

Puluhan Buruh Es Krim bermerk dagang Aice menggelar demo di depan kantor perusahaan mereka di Kompleks Ruko Cempaka Mas, Jombang, Senin (24/06).[Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Puluhan buruh PT. Global Asia Home World yang memproduksi es krim dengan merk dagang Aice perwakilan Jombang melakukan demo menuntut hak kerja dan keterbukaan perusahaan. Aksi buruh ini dilakukan di depan Kantor Perusahaan di Jalan Soekarno-Hatta, Kompleks Ruko Cempaka Mas, Jombang, Senin (24/06).
Selain tidak diberikan upah lembur, hak cuti, adanya denda yang berasal bukan dari kesalahan pekerja, peraturan perusahaan tidak pernah di sosialisasikan kepada karyawan, dan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak juga disuarakan para buruh.
“Jam kerja delapan jam, untuk lebihnya tidak dibayarkan. Kalau denda terus, denda setiap bulan ada,” ujar Ivan Andrianto (29), perwakilan peserta aksi demo saat diwawancarai wartawan.
Ivan menambahkan, denda kebanyakan berlaku untuk bagian sales. Dimana kata Ivan, pihak perusahaan tidak pernah memberikan sosialisasi kepada karyawan, digunakan untuk apa denda tersebut. Nilai denda sebut dia, bervariatif antara 200 hingga 500 ribu rupiah.
“Ada 200 ribu, 300 ribu dan ada juga yang 500 ribu. Kita tanya denda untuk apa, katanya untuk audit, kita tanya audit, katanya tidak terima,” sebut Ivan.
Masih menurut Ivan, kebijakan sepihak perusahaan berlaku kepada semua karyawan. Meski gaji karyawan telah diberikan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), namun masih terjadi pemotongan yang memberatkan. Ivan menuturkan, saat dirinya menikah pun mendapatkan sanksi dan denda.
“Kemarin saya ijin, tetap kena denda dan sanksi,” tandasnya
Kebijakan PHK perusahaan yang sepihak tersebut, kata Ivan terjadi kepada dua karyawan. PHK pertama, terjadi akibat kecelakaan pada saat jam kerja.
“agi harinya dapat Surat Peringatan (SP) 1, sorenya di PHK. Kedua, anak gudang, paginya SP 1 lalu sorenya di PHK,” tambahnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jombang, Yauma Syifa’ mengatakan, tidak ada tuntutan dari pekerja karena tidak ada pelaporan pengaduan yang masuk ke Disnaker Jombang. Namun pada prinsipnya kata dia, semua tuntutan pekerja sudah diakomodir oleh pihak perusahaan.
“Sebenarnya ini hanya mis komunikasi saja karena waktu ada pertemuan pertama itu ada libur lebaran. Jadi perusahaan belum disampaikan laporannya ke pimpinan. Karena (perusahaan) ini kan PMA, jadi orangnya masih di luar negeri,” paparnya.
Terkait hal ini, pihak Disnaker Jombang sambung Yauma, belum sampai kepada pemberian sanksi kepada perusahaan, karena sifatnya masihi normatif. Dia menyebutkan, penyelesaian persoalan ini bentuknya dengan musyawarah dengan mencari kesepakatan antara kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut lanjutnya, berlaku mulai hari Senin (24/06) karena ditandatangani pada hari tersebut
“Apa yang dituntut pekerja, sudah di akomodir perusahaan. Kemudian terhadap kasus yang sudah terjadi, semua sudah di anggap menerima. Mungkin kalau ada pengaduan yang masuk ke Diskaner, itu akan tetap kita proses,” pungkasnya.(rif)

Tags: