Puluhan Jurnalis Gelar Aksi Tolak Kekerasan

Puluhan jurnalis Malang Raya saat menggelar aksi damai dalam memperingati HKPS, di depan Kantor Balai Kota Malang. (cahyono/Bhirawa)

Puluhan jurnalis Malang Raya saat menggelar aksi damai dalam memperingati HKPS, di depan Kantor Balai Kota Malang. (cahyono/Bhirawa)

Malang, Bhirawa.
Puluhan wartawan Malang Raya yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan puluhan orang dari Pers Mahasiswa (Persma) se-Malang Raya, menggelar aksi damai di depan Kantor Balai Kota Malang.
Aksi tersebut, selain dalam memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) yang selalu diperingati pada 3 Mei, juga digelar sebagai bentuk kampanye damai menolak kekerasan kepada para jurnalis.
“Para jurnalis juga membawa poster yang bertuliskan seruan kebebasan pers dan kekerasan terhadap jurnalis, serta menaruh kartu pers didalam sangkar burung sebagai bentuk perlawanan terhadap kekerasan kepada jurnalis,” ujar Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Jurnalis Ainun, Selasa (3/5), kepada wartawan, di sela-sela aksi, di depan Kantor Balai Kota Malang.
Menurut Ainun, aksi digelar sebagai bentuk protes terhadap masih seringnya tindak kekerasan terhadap jurnalis, bahkan sampai memakan korban jiwa. Dari 13 kasus pembunuhan terhadap jurnaslis, 8 kasus masih belum tuntas dalam penyelesaian proses hukum. Sehingga dengan aksi kali ini, diharapkan seluruh pihak yang selama ini berupaya membungkam pers dapat menyadari fungsi dan peran pers dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia.
Sementara itu, Ketua AJI Malang Hari Setiawan mengatakan, meski HKPS setiap tahun selalu diperingati, namun tetap saja kebebasan pers tetap saja terkurung. Dan hingga kini masih ada pelarangan peiliputan yang dilakukan instansi pemerintah maupun militer.
“Seharusnya, instansi publik memberikan informasi kepada masyarakat melalui media, namun justru menutup-nutupi,” ungkapnya. Padahal, menurut dia, seorang jurnalis saat melakukan peliputan obyek berita tidak boleh ada pelarangan, apalagi ada tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum lembaga pemerintah maupun oknum TNI/Polri. Karena kerja seorang wartawan telah dilindungi Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Jadi jika tugas wartawan dalam melakukan peliputan dihalang-halangi, maka mereka akan terkena sanksi dan denda. Sehingga semua instansi harus memberikan kemudahan kepadawartawan dalam melakukan peliputan, agar informasi yang didapat bisa diketahui masyarakat luas,” tandas Hari. [mut.cyn]

Tags: