Puluhan Karyawan PT AJP Ngluruk PN

medium_45pn surabayaPN Surabaya, Bhirawa
Puluhan pendemo yang merupakan karyawan PT Alam Jaya Primanusa (AJP) Sidoarjo, Senin (3/3) mendatangi  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka menuntut agar Ferdinal, terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan senilai Rp 30 miliar dihukum seberat-beratnya.
Dengan membawa poster dan spanduk, pendemo yang sebagian besar karyawan perempuan ini mendatangi PN Surabaya. Mereka berdemo di depan halaman PN Surabaya sembari berorasi meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan tuntutan. “Hukum Ferdinal seberat-beratnya,” teriak pendemo di depan PN Surabaya, Senin (3/3).
Selain menuntut untuk menghukum Ferdinal seberat-beratnya. Mereka juga membeber poster yang berisi hujatan terhadap Ferdinal, yang rencananya hari ini disidangkan. Adapun poster itu berisi tulisan, diantaranya ‘Gara-gara Ferdinal, bayaranku telat, anakku gak mimic susu’, dan ‘Kembalikan uangku, please’.
Koordinator aksi demo, M Dhofir menjelaskan, pihaknya dan seluruh karyawan meminta agar terdakwa penggelapan itu dihukum seberat-beratnya. Menurutnya, selama tiga tahun, Ferdinal dinilai menggelapkan uang perusahaan sekitar Rp 30 miliar.
“Di perusahaan, Ferdinal menjadi kepala marketing. Karena itu, bayaran seluruh karyawan selalu terlambat,” ujarnya kepada wartawan.
M Dhofir menambahkan, dalam aksinya, pihaknya menuntut dua hal. Pertama, menghukum Ferdinal seberat-beratnya. Kedua, pihaknya meminta agara hak-hak karyawan selama masa Ferdina bekerja, dikembalikan pada mereka. “Hak-hak kami banyak yang hilang waktu Ferdinal menjabat bagian marketing. Jadi, ini harus segera dikembalikan,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam berkas dakwaan pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Apritini dari Kejati Jatim menjelaskan, perbuatan terdakwa terjadi antara Nopember 2010 hingga Juli 2013. Bersama Kharolina, Yudha dan Heni Lufi Widayati, terdakwa Ferdinal, melakukan penggelapan terhadap PT AJP dengan modus menjual barang perusahaan, di antaranya plastik gelas, di luar harga standar perusahaan. Ferdinal dkk adalah karyawan perusahaan, yang bertugas mengatur penjualan sekaligus mencari customer.?
Transaksi dilakukan terdakwa terjadi dengan beberapa customer. Versi perusahaan, selama tiga tahun terdakwa Ferdinal dkk berhasil menggelapkan uang hasil penjualan sebesar Rp 30 miliar. “Terdakwa meminta kepada para customer untuk melakukan pembayaran barang yang sudah dikirim melalui rekening yang sudah disiapkan terdakwa,” kata JPU Apritini.?
?Sementara itu, atas perbuatan yang dilakukan terdakwa, JPU menjerat Ferdinal dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [bed]

Rate this article!
Tags: