Puluhan Panti Bojonegoro Belum Berbadan Hukum

Panti Belum Berbadan Hukum di Bojonegoro (1)Bojonegoro, Bhirawa
Diketahui ada sekitar 50 panti asuhan anak yatim di Kabupaten Bojonegoro yang tidak berbadan hukum. Dimana jumlah tersebut terbilang cukup tinggi dari pada jumlah panti yang memiliki badan hukum tersebar di 28 Kecamatan di Bojonegoro.
Kepala Bidang Keagamaan dan Koordinasi Sosial Dinas Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Erfan mengatakan, di Bojonegoro terdapat 21 panti yang sudah berbadan hukum, 19 panti di antaranya sudah terakreditasi. “Yang belum berbadan hukum ada sekitar 50 panti, sedangkan yang sudah mencapai 21 panti yang tersebar di delapan Kecamatan,” kata Ahmad Erfan, Minggu (17/1) melalui ponselnya.
Erfan menyebutkan, dari 19 panti asuhan yang susah terakreditasi sebanyak 8 panti asuhan terakreditasi B, sedangkan sisanya sebanyak 11 panti masih terakreditasi C. “Panti yang berbadan hukun kan di anggap jelas dan bisa mendapatkan bantuan baik dari   Pemerintah pusat maupun pemerintah Kabupaten,” jelasnya.
Disampaikan, pihaknya selama ini sudah menyarankan kepada para panti yang tidak berbadan hukum agar mengurus ijin supaya bisa terdaftar secara sah sehingga mendapatkan bantuan. “Mereka yang tidak berbadan hukum rata-rata berdalih tidak mengurus ijin di karenakan pihaknya ikhlas dan mampu membiayai seluruh anak yatim,” ucapnya. [bas]

Tags: