Puluhan Pelanggar Perda Kab.Malang Terjerat Sidang Tipiring

Pelanggar Perda saat mengikuti sidang tipiring yang digelar Dinas Satpol PP Kabupaten Malang, di Kantor BKD kabupaten setempat, di Jalan KH Agus Salim, Kota Malang

Kab Malang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) kepada masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Sedangkan sidang tipiring tersebut digelar di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten setempat.
Dalam sidang tipiring tersebut, kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Malang, Bambang Istiawan, Kamis (20/7),  menghadirkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang.
Sedangkan sidang tipiring kali ini, ada sebanyak 12 pelanggar Perda Nomor 12 Tahun 2007 tentang tidak memiliki Izin Gangguan (HO), dan pelanggar Perda Nomor 11 Tahun 2007 tentang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Pelanggar Perda telah dikenakan sanksi denda dan hukuman kurungan penjara. Sehingga dengan dikenanakan sanksi, maka diharapkan ada efek jera. Karena untuk membuka usaha baru pemilik usaha harus memiliki HO dan IMB, sebab hal itu sudah diatur dalam Perda,” tuturmya.
Selain ada efek jera bagi pemilik usaha, lanjut dia, dirinya juga berharap agar pelanggar Perda semakin berkurang. Dan sidang tipiring tidak hanya kita gelar pada hari ini saja, namun pada Minggu mendatang juga akan kita lakukan sidang tipiring diperuntukkan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL). Karena sebagian PKL di wilayah Kabupaten Malang melanggar ketertiban umum. Sehingga dengan kita lakukan sidang tipiring, tentunya mereka juga akan ada efek jera.
“Saat ini PKL di wilayah Kabupaten Malang mulai menjamur, sehingga perlu kita tertibkan agar tidak mengganggu ketertiban umum. Sebab, sebagian para PKL berjualan di trotoar dan pinggir jalan, karena selain mengganggu pejalan kaki, mereka juga membuat macet kendaraan bermotor,” terang Bambang.
Menurut dia, dari 12 pelanggar tersebut, ada pemilik usaha yang datang sendiri. Namun ada juga yang diwakilkan. Dan setelah menjalani sidang dan mendapat putusan dari Hakim, maka para pelanggar dipersilakan melaksanakan putusan, yakni memilih membayar denda atau menjalani hukuman kurungan penjara. Sedangkan jumlah denda yang dikenakan para pelanggar Perda maupun lamanya waktu kurungan penjara yang diputuskan Hakim bervariasi. Hal tersebut tergantung pelanggaran yang dilakukan para pelanggar Perda.
“Hasil denda yang harus dibayar pelanggar Perda nilainya mencapai Rp71 juta. Sehingga dari hasil denda yang telah dibayar pelanggar, selanjutnya masuk pada kas daerah. Dan kami berharap dengan adanya sidng tipiring, maka akan mengurangi jumlah pelanggar Perda,” ujar Bambang. [cyn]

Tags: