Puluhan Pemilik SPBU Diperiksa Kejati Jatim

3-Terlihat para pengusaha SPBU di Jatim memenuhi panggilan Kejati Jatim, terkait dugaan penyelewengan tera takar BBM, Selasa (2,9). abednegoKejati Jatim, Bhirawa
Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur meminta keterangan puluhan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jawa Timur terkait dugaan permainan tera takar BBM.
Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Mengingat kasus yang ditangani pidsus ini, masih dalam penyelidikan, maka pihaknya enggan memberikan keterangan detail tentang kasus ini.
“Memang benar ada pemeriksaan Senin (1/9) kemarin. Ada sekitar 50 pemilik SPBU yang datang ke Kejati,” terang Romy kepada wartawan, Selasa (2/9).
Romy mengaku, sekitar tiga minggu lalu Kejaksaan menerima laporan dugaan permainan tera takaran ini dari masyarakat. Terkait pemeriksaan hari ini (kemarin, red), Romy tak tahu menahu berapa orang yang dipanggil oleh penyidik pidsus Kejaksaan.
“Kalau pemeriksaan hari ini (kemarin, red) saya belum tahu mas. Begitu juga berapa orang yang dipanggil penyidik, saya juga tak tahu,” ungkap mantan Kasi Eksekusi dan Eksaminasi di Kejari Jambi ini.
Sementara Kasi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Jatim Mohammad Rohmadi menyatakan, karena perkara ini masih penyelidikan (lid), dirinya enggan memberi komentar detail. “Perkara ini masih lid, jadi kami tidak bisa menjelaskan detailnya. Tunggu aja kalau sudah penyidikan, baru kami kasih tahu,” tegas Rohmadi.
Terpisah, sumber di Kejati Jatim menyebutkan, sebanyak 125 SPBU yang ada di Jawa Timur diduga melakukan penyimpangan dalam mengelolah tera takaran BBM. SPBU tersebut diduga telah melakukan manipulasi tera takaran yang mengakibatkan hak konsumen tidak sesuai nominal transaksi.
Tera takaran BBM yang keluar dari nozzle adalah sebuah prosedur wajib bagi setiap SPBU. Karena, hal ini berkaitan dengan kepentingan konsumen untuk memperoleh jumlah liter BBM sesuai dengan yang dibayar. Misalnya membeli 50 liter, maka yang keluar dari nozzle dan masuk ke tangki pelanggan adalah pas pada takaran 50 liter.
Sementara untuk pengesahan tera takaran BBM, instansi yang berwenang adalah Balai Metrologi Wilayah dibawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Setiap SPBU dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 6 bulan (peraturan terbaru sekali dalam waktu satu tahun) mendaftarkan ulang semua pompa BBM di SPBU ke Balai Metrologi untuk di tera ulang.
Nantinya, petugas Metrologi akan datang dan melakukan pemeriksaan dan tera atau kalibrasi pada pompa BBM di SPBU. Selanjutnya, petugas Metrologi menggunakan bejana ukur dengan volume 20 liter sebagai referensi takaran dalam memeriksa kecocokan jumlah liter yang dikeluarkan setiap nozzle dengan cara mengisi BBM sebanyak 20 liter ke dalam bejana referensi tersebut. Takaran dinyatakan cocok dan sah bila BBM yang keluar dari nozzle memenuhi bejana dan mendekati ukuran 20 liter.
Menurut undang-undang atau Metrologi Legal, toleransi yang diperbolehkan untuk setiap 20 liter adalah maksimal kekuranggannya 100 ml. Biasanya ini disebut sebagai nilai toleransi kesalahan alat. Jadi artinya jika kita membeli BBM sebanyak 20 liter maka maksimal kekurangannya tidak boleh lebih dari 100 ml atau jika kita membeli sejumlah 10 liter maka kekurangannya tidak boleh lebih dari 50 ml. [bed]

Keterangan Foto : Terlihat-para-pengusaha-SPBU-di-Jatim-memenuhi-panggilan-Kejati-Jatim-terkait-dugaan-penyelewengan-tera-takar-BBM-Selasa [abednego/bhirawa].

Tags: