Puluhan Pengacara Terkecoh Jadwal Sidang PN Surabaya

Salah-satu-Hakim-Anggota-PN-Surabaya-mempersilahkan-puluhan-pengacara-untuk-menunggu-di-luar-sidang-Selasa-(19/4].-[abednego/bhirawa].

Salah-satu-Hakim-Anggota-PN-Surabaya-mempersilahkan-puluhan-pengacara-untuk-menunggu-di-luar-sidang-Selasa-(19/4].-[abednego/bhirawa].

(Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Dua Pengacara)
PN Surabaya, Bhirawa
Sebanyak 50 lebih pengacara asal Surabaya dan Sidoarjo terkecoh dengan jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/4). Niat hati untuk melakukan pendampingan advokasi terhadap kedua rekannya, Sutarjo dan Sudarmono yang terjerat kasus dugaan pemalsuan, puluhan pengacara ini harus menunggu giliran sidang hampir sepermpat jam lamanya.
Dari pantauan Bhirawa, puluhan pengacara yang menghadiri persidangan di Ruang Cakra PN Surabaya ini telah menempati posisi duduk masing-masing. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hary Basuki yang telah siap untuk bersidang. Sayangnya, setelah hampir menunggu hingga setengah jam, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini, Jihad Arkanuddin masih menjalani persidangan atas kasus lain.
Mengerti Hakim kasus ini menyidangkan kasus lainnya, puluhan pengacara ini tetap menempati Ruang Sidang Cakra, hingga mendapat teguran dari Hakim Manungku Prasetyo yang hendak menjalani persidangan kasus lainnya.
“Berhubung ruang sidang ini (Cakra, red) akan dipakai untuk sidang lainnya, dimohon semuanya (pengacara, red) menunggu di luar ruang sidang,” kata Hakim Manungku Prasetyo, Selasa (19/4).
Usai diusir secara halus, puluhan pengacara ini menunggu Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanuddin selesi menyidangkan kasus lainnya. Hampir seperempat jam lamanya, akhirnya sidang kasus Sutarjo dan Sudarmono digelar di Ruang Sidang Candra.
Pada sidang yang mengagendakan tanggapan JPU terkait eksepsi, Jaksa Hary mengatakan, dalam Pasal 141 ayat 3 KUHAP, surat dakwaan yang dibuatnya mencantumkan dengan lengkap identitas terdakwa. Selain itu, Hary mengaku, terkait dengan Pasal 16 UU Advokat, pihaknya sudah menjawabnya. Sebab, pasal itu diakuia Hary sudah ditetapkan saat praperadilan.
“Intinya, menolak eksepsi dari pengacara terdakwa. Jadi, sebelum perkara di limpah, sudah ada putusan praperadilan yang salah satunya membahas tentang Pasal 16 UU Advokat tentang kewenangan advokat. Kan sudah dipertimbangkan, dan tidak perlu dipertimbangkan lagi. Begitu juga syarat formil dan materilnya sudah dibuktikan,” tegas Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini.
Terpisah, salah satu tim pengacara terdakwa, yakni Juli Edy mengaku perbuatan yang dilakukan rekannya itu sudah sesuai dengan prosedur. Sebab, Edy mengaku tuduhan fitnah dengan menggunakan surat palsu itu tidaklah benar.
“Apa yang dilakukan rekan kami ini sudah sesuai prosedur, dan untuk keperluan masyarakat. Jadi, rekan kami tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdana. Kan sudah ada persidangan kode etik atas profesi kami ini,” tambahnya. [bed]

Tags: