Puluhan PSK Digaruk Satpol PP

Gresik, Bhirawa
Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Pemkab Gresik terus gencar melakukan razia PSK (Pekerja Seks Komersial) dan peredaran Miras (Minuman Keras) ilegal di wilayah Gresik. Dalam Razia Kamis (5/3) kemarin, Satpol PP berhasil menggaruk puluhan PSK dan pramusaji dari beberapa tempat warung remang-remang dan kafe.
Selain itu, Satpol juga berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dari tempat-tempat maksiat yang tetap menjamur di Kota Santri ini. Tempat-tempat maksiat itu di antaranya, di Desa Betiring, Kec Cerme, Desa Bringkang, Laban, Domas, ketiganya di Kec Menganti. Kemudian, di sepanjang  Jl Raya Duduksampeyan, Pujasera GKB (Gresik Kota Baru), Jl Siti Fatimah Binti Maimun, Jl Noto Prayitno dan Desa Roomo, Kec Manyar.
Seperti  razia sebelumnya, dari para pelaku pelanggar Perda (Peraturan Daerah) itu kemudian dilakukan pendataan. Mereka menjalani pemeriksaan dan pembinaan selama 24 jam. Namun, bagi mereka  yang terbukti sebagai PSK kemudian dikirim ke PN (Pengadilan Negeri) Gresik untuk menjalani Sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan). ”Pelanggar Perda sudah kami limpahkan ke PN untuk sidang Tipiring,” kata Kasi Ops Satpol PP, Agung Endro, Kamis (5/3).
Menurut Agung, dari puluhan PSK dan penjaga kafe, kebanyakan adalah wajah baru. Sisanya, wajah lama. Artinya, mereka sebelumnya pernah terkena razia Satpol PP. Karena itu, Satpol PP merasa dalam razia kali ini petugas kembali dibuat kucing-kucingan oleh para pelaku.
Sebab, para pelanggar Perda itu tak ada kapok-kapoknya melakukan aktivitas ilegal meski sebelumnya setelah tertangkap dan berjanji tak akan mengulangi lagi. ”Satpol PP tak akan gerah melakukan razia di tempat mangkal warung remang-remang, meski Satpol PP menyadari sering dibuat kucing-kucingan  oleh para PSK,” jelas Agung.
Agung mengaku bersyukur, dari PSK yang berkali-kali terkena razia akhirnya kapok. Terbukti setelah mereka tertangkap berkali-kali dan dikirim ke panti rehabilitasi, mereka tak nampak lagi beroperasi di Gresik. ”Para pelanggar Perda Nomor 25 tahun 2004, tentang ketertiban umum, Perda Nomor 7 tahun 2002, yang diperbarui dengan Perda Nomor 22 tahun 2004, tentang pelacuran dan perbuatan cabul dan Perda Nomor 15 tahun 2002, tentang Miras semuanya kami proses sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Agung. [eri]

Rate this article!
Tags: