Puluhan Ribu Pekerja Seni dan Budaya di Kabupaten Nganjuk Nganggur

Draf Perbup terkait pelaksanaan new normal yang juga mengatur tata cara pelaksanaan pesta hajatan, seni budaya dan hiburan sedang dilakukan finalisasi untuk segera ditetapkan oleh Bupati Nganjuk. [ristika]

Nganjuk, Bhirawa
Lebih tiga bulan tidak mendapat job kerja selama pandemic Covid-19, sekitar 20 ribu pelaku jasa kesenian dan budaya di Nganjuk tidak mempunyai penghasilan. Mereka mendesak Pemkab setempat membuat kepastian tentang aturan pelaksanaan keramaian atau pesta hajatan di masyarakat. Sementara, Pemkab Nganjuk tengah menyusun peraturan bupati (Perbup) dan surat edaran (SE) pelaksanaan aturan new normal pandemi covid-19
Komunitas pelaku jasa seni dan budaya Kabupaten Nganjuk mengadu ke DPRD. Mereka mengharap DPRD dan Pemkab Nganjuk memperhatikan nasib para pekerja jasa seni dan budaya. Koordinator komunitas pelaku jasa seni dan budaya,Warsito mengatakan, ada sekitar 20 ribu orang terlibat sebagai pelaku jasa seni dan budaya di Kabupaten Nganjuk.
Mulai dari persewaan sound system, persewaan dekorasi pernikahan, persewaan tenda terop pernikahan, perias temanten, pelaku hiburan elekton, dan sebagainya yang praktis selama tiga bulan terakhir tidak dapat melakukan kegiatannya di tengah Pandemi Covid-19.
“Kondisi mereka saat ini cukup memprihatinkan karena tiga bulan tidak mendapatkan pemasukan sepeserpun, dan hanya sekitar 10 persen saja yang mendapatkan bantuan sosial dan lainya 90 persen tidak mendapatkan bantuan apapun hingga kini,” kata Warsito, Kamis (9/7).
Para pelaku jasa seni dan budaya di daerah lain, dikatakan Warsito, sejak dua pekan terakhir telah diperbolehkan menggelar pesta hajatan. Meskipun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19. Terlebih, sudah dicabutnya maklumat Kapolri seharusnya sudah dapat ditindaklanjuti di wilayah Kabupaen Nganjuk.
“Tapi hingga kini belum adanya kejelasan izin diperbolehkanya pelaksanaan hajatan pernikahan dan pesta serta lainnya membuat para pelaku jasa seni dan budaya di Nganjuk resah. Karena pencabutan maklumat Kapolri ternyata tidak segera ditindaklanjuti di Nganjuk,” ucap Warsito.
Oleh karena itu, ungkap Warsito, pihaknya mengharapkan DPRD bisa membantu menyampaikan keluhan para pelaku jasa seni dan budaya ke Pemkab Nganjuk untuk bisa memperbolehkan kembali diselenggarakanya pesta hajatan pernikahan. Ini setelah surat dari para pelaku jasa seni dan budaya ke Bupati Nganjuk hingga kini belum ada jawaban.
“Yang pasti, nasib para pelaku jasa seni dan budaya di Nganjuk akan semakin terpuruk apabila tidak segera ada kejelasan kapan kita boleh kembali menjalankan kegiatan di era new normal,” tandas Warsito.
Menanggapi tuntutan para pekerja seni dan budaya, Wakil Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi mengatakan, Pemkab Nganjuk tidak mau gegabah dalam mengambil langkah dan keputusan terkait Covid-19 yang cukup berbahaya ini. Dimana kesalahan dalam pengambilan keputusan bisa berisiko dan berdampak buruk bagi kesehatan warga Kabupaten Nganjuk secara keseluruhan.
“Kami yang juga tim Gugus Tugas covid-19 tidak ingin keputusan yang diambil dengan tergesa-gesa justru akan memunculkan kluster baru Covid-19 di Kabupaten Nganjuk, termasuk pemberian izin kembali digelarnya pesta pernikahan dan kegiatan lainya yang mendatangkan banyak orang,” kata Marhaen Djumadi.
Marhaen Djumadi mengatakan, saat ini Pemkab Nganjuk sedang menyusun Perbup terkait pelaksanaan dan penataan persiapan New Normal Pandemi Covid-19. Dimana penyusunan Perbup itu juga disusul dengan penyusunan SE yang mengatur lebih detail pelaksanaan dan penataan persiapan era new normal di Kabupaten Nganjuk. Setidaknya, dalam waktu dua hingga tiga hari kedepan Perbup dan SE tersebut akan difinalisasi untuk ditetapkan oleh Bupati Nganjuk.
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono menjelaskan, pihaknya mengapresiasi pengaduan dari para pelaku jasa seni dan budaya di Kabupaten Nganjuk. Dan DPRD sebatas memberikan fasilitas untuk menyampaikan keluhan tersebut ke Pemkab Nganjuk.
“Tentunya kami berharap ada solusi terbaik bagi para pelaku jasa seni dan budaya di tengah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Nganjuk yang belum selesai ini, karena pelaku jasa seni dan budaya juga rakyat Nganjuk yang harus diperhatikan,” kata Tatit Heru Tjahjono. [ris]

Tags: