Puluhan Ribu Produk IKM Belum SNI

Produk mamin IKM Kab Malang rata-rata belum SNI. [cahyono/bhirawa]

Produk mamin IKM Kab Malang rata-rata belum SNI. [cahyono/bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Potensi produk Industri Kecil Menenengah (IKM) di wilayah Kabupaten Malang cukup besar. Namun, dari jumlah produk IKM tersebut, sebanyak 22 ribu produk hingga kini belum mengantongi Standar Nasional Indonesia (SNI). Akibatnya mutu dan perlindungan konsumen akan produk itu masih belum bisa terjamin.
Di antaranya, kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Malang, Helijanti Kuntari, Kamis (14/4), kepada wartawan, produk makanan dan minumam (mamin) belum ada jaminan kesehatan, dan mainan anak-anak belum memliki jaminan keamanan.
“Dari 22 ribu produk IKM hampir seluruhnya belum SNI,” terang dia. Namun, ia mengaku, dari puluhan ribu produk IKM itu tidak seluruhnya wajib SNI, tapi banyak juga produk yang wajib SNI, serta belum mengantongi izin. Misalnya, beberapa produk yang wajib SNI tapi belum mengantongi SNI. Dan rata-rata produk yang belum  SNI adalah kemasan mamin. Sementara, kemasan mamin yang di produksi IKM Kabupaten Malang jumlahnya mencapai 150 ribu.
“Dengan adanya produk belum SNI, maka kualitas dan produk tersebut kita pertanyakan. Sebab, pada mamin terdapat bahan pewarna dan pengawet yang harus memiliki SNI. Sehingga perlindungan konsumen terkesan diabaikan karena keamanan akan konsumsi yang mengandung bahan pewarna dan pengawet itu belum standar,” kata Helijanti. Agar produk IKM patuh terhadap aturan yang ada, terang dia, maka pihaknya melakukan kerjasama dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN), biar produk IKM di kabupaten Malang bisa dipermudah dan diperingan dalam memperoleh SNI. Sedangkan masih terdapat 100 produk IKM di Kabupaten Malang ini, yang sudah mengantongi SNI dan itupun produk yang sudah  eksport ke luar negeri karena permintaan konsumen.
“Kami berupaya agar tahun ini produk IKM dari Kabupaten Malang bisa mudah mendapatkan fasilitas dari BSN. Sehingga produk baik itu produk mamin maupun produk yang lainnya bisa mendapatkan SNI,” tegas dia.
Herlijanti menjelaskan, proses untuk mendapatkan SNI itu diantaranya harus melalui uji laboratorium seperti bahan dan kandungan zat pada mamin. Karena jika ada mamin yang bahannya akan membahayakan organ tubuh manusia ketika mengkonsumsinya, tentunya produk mamin tersebut tidak mendapatkan izin baik itu dari Dinas Kesehatan maupun dari BSN.
Secara terpisah, Kepala BSN Bambang Prasetya mengatakan, standardisasi produk yang wajib SNI diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Sedangkan tujuan SNI itu, salah satunya adalah untuk memberikan  jaminan mutu, dan juga untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan meningkatkan kepastian kelancaran transaksi perdagangan.
“Produk IKM di Kabupaten Malang ini jumlahnya cukup besar, sehingga produk tersebut ada yang wajib SNI dan ada yang tidak. Namun, untuk produk IKM seperti mamin serta mainan anak-anak itu wajib SNI,” jelasnya
Ditegaskan, setiap produk mamin atau barang sudah memiliki SNI, sebenarnya juga sangat menguntungkan produsen. Karena jika produk tersebut belum SNI maka tidak boleh dijual di pertokoan besar. Apalagi saat ini banyak model transaksi online, sehingga konsumen juga harus memperhatikan produk itu, apakah sudah memiliki SNI atau belum.  [cyn]

Rate this article!
Tags: