Puluhan Rumah Bekas Lokalisasi di Kabupaten Malang Segera Dibongkar

Bangunan rumah bekas lokalisasi Girun Gondanglegi, Kec Gondanglegi, Kab Malang

Kab Malang, Bhirawa
Puluhan rumah bekas lokalisasi Pekerja Seks Komersial (PSK) Girun, yang berada di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dalam waktu dekat ini akan segera dibongkar oleh Sutuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten setempat. Sedangkan bangunan rumah tersebut dengan cara diam-diam masih saja dilakukan tempat porstitusi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Nazaruddin Hasan, Minggu (2/8), kepada wartawan mengatakan, dengan akan dirobohkan bangunan rumah bekas lokalisasi PSK Girun itu, bukan karena diam-diam masih dijadikan tempat porstitusi saja, tapi bangunan rumah tersebut terbukti tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau ilegal. Sedangkan semua bangunan yang berbeda di bekas lokalisasi Girun itu merupakan bangunan liar atau tidak berizin, karena berdiri di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya.

“Pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan PT KAI Daop 8 Surabaya, dan dari hasil pertemuan itu, ternyata pemilik bangunan rumah di bekas lokalisasi Giru tidak memliki IMB. Dan penghuni rumah tersebut hanya menyewa kepada PT KAI,” jelasnya.

Karena mereka sudah menyalahi aturan, kata Nazar, dirinya hanya menunggu perintah Bupati Malang. Sehingga pihaknya tidak berani untuk memutuskan pembongkaran bangunan rumah bekas lokalisasi Girun tanpa ada perintah dari pimpinan. Meski bangunan itu bisa dikatakan bangunan liar karena tak memiliki IMB, tapi pembongkaran harus sesuai dengan mekanisme.

“Kami menunggu instruksi pimpinan, dan tidak ingin mendahului keputusan pimpinan. Namun kami sudah menyampaikan kepada Bupati Malang, sehingga tinggal menunggu perintah pembongkaran,” tegasnya.

Perlu diketahui, puluhan rumah di bekas lokalisasi Girun Gondanglegi itu hingga kini diketahui masih sebagai tempat untuk praktik prostitusi PSK. Padahal, Pemkab Malang telah melakukan penutupan lokalisasi Girun tersebut pada tahun 2014. Dan penutupan tempat lokalisasi Girun itu dilakukan oleh tim penanganan dan penutupan lokalisasi PSK di wilayah Kabupaten Malang, yang saat itu dipimpin langsung oleh oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang. [cyn]

Tags: