Puluhan Siswa Setingkat SMA di Jember Ikuti Penyuluhan Hukum

Kepala Bagian Penyuluhan Dokumentasi Informasi Hukum Emmi Krisnawati saat membuka Penyuluhan/ Sosialisasi Hukum dalam rangka Menigkatkan Kesadaran Hukum Siswa SMA/SMK/MA di Bakorwil V Jember, Selasa (17/12)

Jember, Bhirawa
Puluhan pelajar setingkat SMA/SMK/MA di Kabupaten Jember, ikuti penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Setdaprov Jatim kerjasama dengan Bakorwil V Jember, Selasa (17/12). Mereka dibekali ilmu tentang etika berlalu lintas, bahaya narkoba, penggunaan media sosial yang baik dan benar serta wawasan kebangsaan yang disampikan oleh beberapa beberapa narasumber.
Biro Hukum Setdaprov Jatim yang diwakili Kepala Bagian Penyuluhan Dokumentasi Informasi Hukum Emmi Krisnawati usai membuka acara mengatakan bahwa penyuluhan ini bertujuan memberikan wawasan terkait kenakalan remaja di jalan, sejauh mana mereka mengetahui dan dampak dari narkoba. Bagaimana menggunakan gadget yang baik dalam bermedia sosial agar tidak berimplementasi dengan hukum.
” Dari penyuluhan ini, mereka akan paham, bahwa bermedsos secara sembarangan akan berimplementasi pada persoalan hukum (dijerat UU ITE). Mericek kembali sebelum diuploud ke sosmed, apakah berita itu benar atau hoak,” kata Emmi kepada Bhirawa kemarin.
Apalagi, paham radikalisme saat ini ditengara tumbuh dan menjamur. Melalui sekolah, pondok pesantren dan perguruan tinggi paham radikalisme ini diantisipasi dengan memberikan wawasan kebangsaan.” Dengan wawasan kebangsaan yang diberikan disekolah-sekolah, akan semakin tertanam dihati mereka (siswa) untuk lebih mencintai NKRI,” ujarnya. Emmi berharap setelah penyuluhan, para peserta (siswa) menyampaikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temannya secara getuk tular.
Kegiatan ini, dihadiri oleh Ipda Heru Siswanto dari Satlantas Polres Jember sebagai nara sumber. Heru memberikan materi etika berlalu lintas bagi para generasi muda. Heru melarang siswa yang belum cukup umur mengendarai sepeda motor saat sekolah dan melengkapi diri bagi siswa yang sudah cukup umur (usia 17 tahun) dengan SIM, STNK dan helm standar dan tidak kebut-kebutan” Ini terus kita tekankan kepada siswa (pelajar), agar mereka memiliki etika berkendara yang baik di jalan. Kita tahu angka kecelakaan akhir-akhir ini, didominasi oleh pelajar. Dengan terus bersosialiasi etika berlalu lintas, ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan pelajar di Jember,” tandas Heru yang mengaku tidak tahu persis angka kecelakaan yang melibatkan pelajar.” Kalau angka secara detail saya kurang paham, silahkan datang ke unit laka di Polres Jember,” tambahnya pula.
Untuk persoalan Narkoba, Biro Hukum Setdaprov Jatim menghadirkan Anang Subiyanto Bagian Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kab. Lumajang. Anang mengaku, perkembangan penggunaan narkotika dan obat-obat terlarang dikalangan milenial grafiknya dari tahun ke tahun mengalami peningkatakan.” Kita tidak bisa membendungnya secara kelembagaan, tanpa ada dukungan dari orang tua. Peran orang tua sangat dominan, karena anak lebih banyak bersama keluarga dibanding di sekolah,” akunya..
Bahkan, Anang mengaku pernah menyampaikan kepada Dinas Pendidikan bahwa pencegahan peredaran narkoba dikalangan pelajar dilakukan dengan cara preventif.” Kami sudah mengusulkan agar setiap penerimaan siswa baru, pendaftar diwajibkan untuk melakukan test urine sebagai filter. Namun usulan ini tidak terlaksana karena terbentur oleh anggaran,” bebernya.
Sementara terkait UU ITE, hadir Ayu Febriana Jabatan fungsional Tertentu (JFT) Penyuluh Hukum di Kanwil Kemenkumham Jatim. Ayu mengakui bahwa penggunaan medsos Facebook (FB), Instagtam (IG), Whatshapp (WA) sudah menjadi kebutuhan masyarakat modern.” Namun dalam menyikapi itu, kita harus paham bahwa bermedsos itu ada aturannya yang diatur dalam UU ITE yang bisa menjerat orang pada persoalan hukum. Apalagi dalam medsos kita tidak tahu satu sama lain. Kalau tidak diatur (UU ITE), negara ini akan terpecah belah,” akunya.
Menulis di medsos akun sendiri hak setiap orang. Namun ketika tulisan itu dishare dan dibaca banyak orang, dan ada yang tersinggung atau merasa dilecehkan, akan berakibat pada persoalan hukum.” Oleh karena itu, untuk para generasi muda, agar berhati-hati dalam bermedsos. Kalau dulu ada istilah mulutmu harimaumu, sekarang jari-jarimu hariamaumu,” jlentrehnya.
Dikesempatan yang sama, Komandan Kodim 0824 Jember Letkol Inf. La Ode M Nurdin juga hadir sebagai pemateri. Perwira berpangkat dua melati ini memberikan materi tentang wawasan kebangsaan.
“Pemuda adalah harapan bangsa, pemuda harus menjadi generasi yang membanggakan. Untuk itu, persiapkan diri menjadi generasi milenial dengan meningkatkan kemauan belajar dan berprestasi. Persiapkan diri menjadi pahlawan masa kini dengan mengisi kemerdekaan yang cinta tanah air, mau berkorban serta semangat belajar yang tinggi demi bangsa ini,” tutur La ode Nurdin dalam motivasinya.
Olehkarena itu, mantan Dandim Surabaya Timur ini berharap agar para milenial mau meningkatkan inovasinya, bekerja secara nyata dengan tetap meningkatkan iman dan taqwa (imtaq).”Teknologi tetap dipergunakan tapi harus bisa memanfaakan teknologi dengan baik. Karena generasi hebat, harus bisa memanfaatkan teknologi dan jangan terpengaruh oleh teknologi yang disalah gunakan oleh mereka. Generasi milenial harus punya daya tanggap, daya nalar dan daya inovasi untuk kemajuan bangsanya,” harapnya.
Sementara, Kepala Bakorwil V Jember R.Tjahjo Widodo mengatakan, bahwa penyuluhan hukum terhadap generasi milenial sangat dibutuhkan. Karena dengan penyuluhan ini, mereka akan menjadi generasi yang melek hukum, mencetak generasi sehat tanpa narkoba, dan memiliki jiwa patriotis terhadap NKRI.” Ini menjadi tugas kita bersama dalam mempersiapkan generasi penerus bangsa yang tangguh, bebas dari narkotika dan mencintai dan menjaga keutuhan NKRI,” pungkasnya.(efi)

Tags: