Puluhan Warga Desa Banjarsari Ngelurug Kantor Pemkab Malang

Puluhan warga Desa Banjarsari, Kec Ngajum, Kabupaten Malang saat melakukan aksi unjukrasa di halaman Kantor Pemkab Malang, Jalan Panji, Kec Kepanjen, Kab Malang

Kabupaten Malang, Bhirawa
Puluhan Warga Desa Banjarsari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, pada Rabu (6/11), telah ngelurug Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang. Sedangkan mereka ngelurug ke Kantor Pemkab setempat, melakukan aksi unjukrasa, terkait kasus Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2017-2018, yang diduga diselewengkan oleh Kepala Desa (Kades) Banjarsari Siti Muawanah.
Koordinator Aksi Unjukrasa warga Desa Banjarsari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang Imam, Rabu (6/11), disela-sela aksi unjukrasa di Kantor Pemkab Malang, di Kepanjen mengatakan, aksi unjukrasa yang kami lakukan bersama warga Desa Banjarsari ini, karena kasus dugaan penyelewengan ADD/DD Tahun 2017-2018 yang dilakukan Kades Banjasari Siti Maimunah,. Sedangkan dalam kasus itu warga sudah mengadukan ke Polres Malang, pada bulan Mei 2019. Namun,  Polres Malang kita nilai penanganannya dalam kasus tersebut kurang serius.
“Karena penanganannya dinilai warga kurang serius, maka warga melakukan aksi unjukrasa ke Kantor Pemkab Malang ini. Dengan harapan, kasus dugaan penyelewengan ADD/DD yang dilakukan Siti Maimunah bisa ditangani dan diproses hukum,” ujarnya.
Berdasarkan informasi, lanjut Imam, dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Malang, telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 330 juta dalam pengelolaan ADD/DD Tahun 2017-2018. Arif pun menuntut agar pemerintah daerah bisa mencarikan solusi terkait persoalan tersebut. Dan kades harus mengembalikan kerugian negara dalam kurun waktu 10 hari. Sementara, dirinya juga menanyakan, apakah setelah kades mengembalikan uang, lalu bisa bebas dari jerat hukum.
“Lamanya proses hukum yang dilakukan Polres Malang, hal ini katanya pihak aparat hukum tersebut beralasan bahwa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kesulitan untuk mencari saksi ahli. Sementara, saksi ahli dari Inspektorat bisa jadi saksi, tapi harus menunggu surat izin dari Bupati Malang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti menjelaskan, jika aksi warga Banjarsari ini, bukan yang pertama kalinya. Tapi sebelumnya juga melakukan hal yang sama, dan sudah terhitung yang ketiga kalinya. Dan mereka dalam aksi unjurasa tersebut tetap mempersoalkan pengelolaan ADD/DD yang diduga telah diselewengkan Kades Banjarsari Siti Maimunah.
Sebagai pengawas di internal Pemkab Malang, dia mengaku, kasus dugaan penyelewengan ADD/DD itu sudah kita tindaklanjuti. Sehingga dalam perkara ini, Inspektorat berpegang pada Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan. “Kami sudah lakukan audit, dan secara umum hasilnya sudah selesai. Dan berdasarkan UU, uangnya memang harus dikembalikan dalam waktu 10 hari sampai 60 hari, tapi itu bukan upaya untuk melindungi,” tegasnya.
Tridiyah masih menegaskan, jika Kades Banjarsari sudah mengembalikan uang kerugian negara melalui rekening desa ke Bank Jatim dengan cara mengangsur, yakni pada tanggal 2, 3 dan 4 Oktober 2019, yang totalnya sebesar Rp 300 juta. Sehingga secara hukum administrasi, kades tidak menikmati hasil ADD/DD. Dan pihaknya pun  juga punya Peraturan Daerah (Perda) Tentang Desa.
“Dari Perda tersebut, maka Inspektorat membuat sangsi dan teguran secara tertulis setelah uang dikembalikan. Karena apa yang dilakukan yang bersangkutan, kesalahan administrasi,” pungkasnya.[cyn]

Tags: