Puluhan Warga Laporkan Dept Collector ke Polisi

Dept CollectorPamekasan, Bhirawa
Puluhan warga di Kabupaten Pamekasan, berorari di depan Mapolres Pamekasan melaporkan  atas tindakan perampasan kendaran bermotor oleh dept collector salah satu perusahaan pembiayaan, Senin (14/9). Kedatangan mereka disambut Wakapolres Pamekasan, dilanjutkan penyampaian aspirasi di ruang pertemuan Mapolres itu. Menurut Nur Faisal, perwakilan warga, mengatakan tindakan yang dilakukan oleh dept colletor telah menyalahi aturan bahkan terkesan sewenang-wenang.
“Tindakan mereka (dept collector, Red) di luar kewajaran ketika menemukan kendaraan yang diincar. Perusahaan pembiayaan (leasing, Red), seperti Adira dan lain-lain semestinya tidak memakai dept collector tapi berdasar perundang-undangan yang mengatur tentang Fidusia,” katanya.
Ditambahkan, mengacu UU nomor. 42 tahun 1999 tentang jaminan fiduasi dan peraturan menteri keuangan no 130 tahun 2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia.
Peraturan Kapolri no 8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia bahwa satu-satunya lembaga yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah pihak kepolisian. “Ini menyalahi aturan, kami tidak ingin kewenangan polisi diambil alih. Kami meminta pihak Kepolisian bertindak tegas karena ini sudah meresahkan masyarakat,” tandas Nur Faisol.
Sementara Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendrik Purwono, menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kegelisahan yang disampaikan masyarakat. Apalagi, kasus tersebut saat ini sudah menjadi atensi pihak Kepolisian. “Terimakasih kami sampaikan kepada rekan-rekan semua, dan persoalan ini akan kami tindaklanjuti. Masalah strateginya bagaimana, kita tidak bisa sampaikan di sini,” tegas dia. [din]

Tags: