Puncak Tertinggi Bromo Masuk Wilayah Kabupaten Probolinggo

8-foto copyProbolinggo, Bhirawa
Keberadaan B-29 (puncak tertinggi Bromo) yang sempat menjadi polemik masuk wilayah Kabupaten Probolinggo atau Kabupaten Lumajang akhirnya selesai. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 45 Tahun 2012 tentang Batas Daerah Kabupaten Lumajang dengan Kabupaten Probolinggo, ternyata B-29 ini masuk wilayah Kabupaten Probolinggo.
Asisten Tata Praja Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Hadi Prayitno mengatakan, Kamis (28/8) lalu Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kabupaten Probolinggo diundang oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang. Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setda Provinsi Jawa Timur Suprianto.
“Tujuannya adalah untuk membahas soal batas wilayah yang ada di Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang dan Desa Ngadirejo Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.
Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Probolinggo ini menjelaskan bahwa sesuai dengan Permendagri tersebut telah disepakati B-29 masuk wilayah Kabupaten Probolinggo. Hal itu mengacu pada pasal 2 ayat (15) Permendagri Nomor 45 tahun 2012.
Dimana disebutkan bahwa Pilar Acuan Batas Utama (PABU) 42 selanjutnya ke barat laut menyusuri as (median line) Sungai Tretek pertigaan sungai. Selanjutnya, ke arah barat sampai punggungan gunung kemudian menyusuri punggung bukit Ider-ider sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Lumajang dengan Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Malang yang ditandai PBU 20 dengan koordinat 07 58′ 55.02937″ LS dan 112 56′ 26.23683″ BT yang terletak pada batas Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang dengan Desa Ngadirejo Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo dan Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang.
“Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 itu bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan. Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan,” jelasnya membacakan bunyi pasal Permendagri tersebut.
Hadi mengaku, awalnya dalam pertemuan itu belum sepenuhnya disepakati kalau B-29 itu masuk wilayah Kabupaten Probolinggo. Tetapi setelah dicek ke lapangan dan diukur usai pertemuan, hasilnya batas wilayah kedua kabupaten itu berada di kawasan Joko Niti.
“Jika menghadap ke Gunung Bromo, sisi kiri wilayah Kabupaten Lumajang dan sisi kanan wilayah Kabupaten Probolinggo. Kawasan makam Joko Niti sendiri terletak di sisi selatan kawasan B-29. Kawasan B-29 yang selama ini banyak dikunjungi masyarakat masuk kawasan Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (adv/wap*)

Keterangan Foto : Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) saat berada di puncak B29.

Tags: